Apa Perbedaan Panwaslu Desa dan PTPS Pemilu 2024? Simak Fungsi dan Tugasnya

Apa Perbedaan Panwaslu Desa dan PTPS Pemilu 2024? Simak Fungsi dan Tugasnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Rabu, 03 Jan 2024 13:38 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi TPS Pemilu. Foto: Rifkianto Nugroho
Solo -

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin mendekat. Peran lembaga pengawas seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) desa/kelurahan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi sangat penting. Namun apakah perbedaan di antara Panwaslu desa dan PTPS?

Panwaslu desa dan PTPS adalah dua lembaga ad hoc yang berada di bawah naungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedudukannya berada di lini paling bawah, yaitu di tingkat desa/kelurahan dan TPS.

Seperti apakah perbedaan antara Panwaslu desa/kelurahan dan PTPS? Simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk menemukan jawaban lengkapnya!

Perbedaan Panwaslu Desa dan PTPS Pemilu 2024

Panwaslu Desa dan PTPS merupakan dua entitas yang memiliki tugas dan fungsi berbeda dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

Panwaslu desa/kelurahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi berbagai tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

Tugasnya meliputi pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, hingga pengumuman hasil penghitungan suara. Panwaslu desa/kelurahan juga bertanggung jawab mencegah praktik politik uang, mengawasi netralitas pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye, dan melakukan berbagai tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, PTPS merupakan bagian dari struktur penyelenggaraan pemilu di tingkat TPS. PTPS memiliki tugas spesifik dalam mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Dengan demikian, perbedaan utama antara Panwaslu Desa dan PTPS terletak pada lingkup tugas dan tanggung jawab mereka. Panwaslu Desa memiliki cakupan yang lebih luas, sedangkan PTPS lebih terfokus pada tugas-tugas terkait pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.

Persamaan Panwaslu Desa dan PTPS Pemilu 2024

Meski memiliki perbedaan tugas dan tanggung jawab, Panwaslu desa/kelurahan dan PTPS memiliki satu persamaan. Keduanya sama-sama dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. Hal ini sesuai dengan pasal 132 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan Panwaslu desa/kelurahan dan PTPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat, detikers!




(dil/aku)


Hide Ads