Berapa Lama Masa Kerja PTPS? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berapa Lama Masa Kerja PTPS? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 01 Jan 2024 17:11 WIB
Ilustrasi Bilik Suara
Ilustrasi TPS. (Foto: Dok. detikcom)
Solo -

Badan ad hoc yang akan bertugas pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang mulai dibentuk, termasuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftarannya dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024. Lalu, berapa lama masa kerja PTPS?

PTPS merupakan badan ad hoc yang bertugas untuk mengawasi persiapan pemungutan suara hingga perhitungan suara. Dalam setiap TPS terdapat satu orang pengawas.

Sebelum mendaftar sebagai pengawas TPS, sebaiknya detikers pahami dulu berapa lama masa kerjanya. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui masa kerja PTPS selengkapnya!

Berapa Lama Masa Kerja PTPS?

Berdasarkan unggahan pada akun Instagram Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, @bawaslujateng, pelantikan Pengawas TPS dijadwalkan pada 22 Januari 2024. Pelantikan ini menandai masa kerja PTPS sudah dimulai.

Dalam unggahan tersebut, Bawaslu Jateng tidak memberikan keterangan secara pasti mengenai masa kerja PTPS. Namun, aturan ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa pengawas TPS dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Artinya, PTPS akan dibubarkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2024 karena pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan perhitungan tersebut, artinya Pengawas TPS memiliki masa kerja kurang lebih 1 bulan. Dengan masa kerja tersebut, PTPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000,00.

Jadwal Pembentukan PTPS

Berikut adalah jadwal pembentukan PTPS berdasarkan pengumuman resmi dari Bawaslu Jateng.

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 7 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 10 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10-21 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 2-17 Januari 2024
  • Wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 19-21 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 22 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PTPS memiliki masa kerja kurang lebih 1 bulan yang dimulai pada tanggal 22 Januari 2024. Semoga bermanfaat!




(aku/apu)


Hide Ads