Nasib uang ganti rugi (UGR) tiga rumah warga di Dusun Pasekan, Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom, Klaten yang terdampak proyek tol Jogja-Solo belum jelas hingga kini. Meski depan rumah itu sudah diuruk material, penghuninya belum menerima UGR hingga pengujung tahun ini.
"Belum jelas. Terakhir itu kemarin kita melengkapi berkas untuk perbaikan nama dan katanya cair Desember," kata perwakilan warga, Devi saat ditemui detikJateng, Senin (25/12/2023).
Menurutnya ada tiga bangunan rumah yang belum mendapatkan UGR, yaitu rumah milik Wagiman, Sarwono dan Maryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Ini sudah tiga tahun, mau empat tahun tapi tetap belum jelas. Kami berharap kejelasannya, kita lihat backhoe terus," ujar Devi.
Dikatakan Devi, semua syarat dan perbaikan berkas sudah dilakukan warga.
"Ada informasi bahwa (pencairan UGR) diundur karena menunggu arahan dari BPN pusat. Kita menunggu kejelasan meskipun ganti ruginya cuma bangunan," ucap Devi.
Maryanti, anak Wagiman, berharap UGR segera cair sehingga bisa lekas mencari rumah baru.
"Tidak begini, kena imbasnya, kena debu. Ya kalau siang debu, kalau malam berisik, ya harapannya ada kejelasan," kata Maryanti kepada detikJateng.
Penjelasan PT JMJ
General Manager Lahan PT Jasamarga Jogja-Solo (JMJ), Muhammad Amin menyatakan tiga rumah tersebut memang terkena trase tol Jogja-Solo.
"Sedang dibahas (proses pencarian UGR). Tapi alur historis tanahnya baru dicek oleh BPN," kata Amin saat dimintai konfirmasi detikJateng.
Pantauan detikJateng di lokasi, tiga rumah warga itu masih berdiri meski material tanah di depannya sudah mulai diuruk dan ditinggikan. Di sebelah barat rumah, batang cor beton penampang jembatan juga mulai dipasang.
Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Pasekan, Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom, Klaten belum menerima uang ganti rugi (UGR) proyek tol Jogja-Solo. Badan Pertanahan Negara (BPN) Klaten menyebut salah satunya karena warga tersebut selama ini menempati tanah milik negara.
"Warga (di Dusun Pasekan) itu menempati tanah negara. Jadi tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah yang ditempati," ungkap Plt Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten, Joko Setiadi kepada detikJateng, Sabtu (21/10).
Joko menjelaskan, meskipun tidak memiliki hubungan hukum dengan tanahnya, warga bisa mendapatkan ganti rugi bangunan maupun tanaman miliknya.
"Yang akan dibayar ya hanya tegakan di atasnya, tanaman maupun bangunan. Sudah ada tim appraisal yang menilai dan itu sudah dilaksanakan," ujar Joko saat itu.
(dil/apl)