Warga Dusun Pasekan, Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom, Klaten belum menerima uang ganti rugi (UGR) proyek tol Jogja-Solo. Badan Pertanahan Negara (BPN) Klaten menyebut salah satunya karena warga tersebut selama ini menempati tanah milik negara.
"Warga (di Dusun Pasekan) itu menempati tanah negara. Jadi tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah yang ditempati," ungkap Plt Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten, Joko Setiadi kepada detikJateng, Sabtu (21/10/2023) siang.
Joko menjelaskan meskipun tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah tetapi warga bisa mendapatkan ganti rugi bangunan maupun tanaman miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang akan dibayar ya hanya tegakan di atasnya, tanaman maupun bangunan. Sudah ada tim appraisalnya yang menilai dan itu sudah dilaksanakan," jelas Joko.
Menurut Joko, untuk tanah yang ditempati tidak mungkin mendapatkan UGR karena tidak ada dasarnya. Jika dibayarkan maka berpotensi ada kerugian negara.
"Pembayaran UGR itu kan dengan uang negara tetapi jika UGR tanah warga itu dibayarkan bisa muncul kerugian negara. Ini bisa muncul masalah," lanjut Joko.
Soal lambatnya pembayaran UGR warga Dusun Pasekan itu, sambung Joko, disebabkan pelaksana mendahulukan tanah yang jelas hubungan hukumnya karena lebih mudah. Untuk UGR warga Pasekan, pelaksana di daerah tinggal menunggu instruksi Kanwil BPN Jawa Tengah.
"Pembebasan lahan itu di kewenangan Kanwil, kita hanya pelaksana. Jika sudah ada penetapan lokasi (penlok) nya, appraisalnya, kita tinggal menunggu instruksi Kanwil, nanti kita ajukan ke LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) untuk pencairan," pungkas Joko.
Seorang warga Dusun Pasekan, Devi mengatakan warga sudah menyerahkan persoalan itu kepada kuasa hukum. Namun warga berharap UGR segera cair.
"Kalau ingin tahu informasi selanjutnya tanyakan ke beliau (kuasa hukum). Kami selaku pihak yang terlibat dampak tol harapannya semoga uang ganti rugi UGR bangunan cepat terselesaikan sesuai dengan hak kami," ungkap Devi saat dimintai konfirmasi detikJateng.
Warga, jelas Devi, selama ini belum menerima UGR tetapi menerima dampak. Terutama debu pembangunan tol Jogja-Solo.
"Kami sangat menderita dampak dari tol ini setiap hari harus menghirup debu yang sangat tebal dan kotor. Semoga pemerintah mengabulkan doa dan harapan kami untuk segera mengganti uang ganti rugi (UGR)," pungkas Devi.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, delapan warga Dusun Pasekan, Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom, Klaten, mendatangi kantor desa setempat beberapa waktu lalu. Warga dari tiga rumah itu melakukan aksi damai menuntut kejelasan uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Solo yang tak kunjung dibayarkan.
Warga mendatangi kantor desa terdiri dari lansia, emak-emak, dan dua bapak, membawa belasan poster berukuran kecil. Sebagian poster ditempelkan di tembok sekitar kantor desa.
Poster tersebut di antaranya bertuliskan "BAPAK KEPALA LURAH LUAS BANGUNAN KAMI BELUM DIBAYAR PEMBEBASAN TOL JOGJA SOLO TOLONG SEGERA DISELESAIKAN DAN DI BAYAR".
Seorang warga, Devi mengatakan dirinya datang untuk meminta kejelasan pembayaran ganti rugi rumah ayahnya, Sarwono. Sampai saat ini uang ganti rugi proyek tol belum dibayar.
"Belum sepeserpun dibayar, belum ada kejelasan sampai tiga tahun. Sudah diukur, sudah ada keterangan harga, sudah sepakat dan tinggal menunggu pencairan tapi sampai sekarang belum," ungkap Devi kepada detikJateng di lokasi, Senin (9/10) siang.