Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana resmi mengesahkan kenaikan UMK se-Jateng 2024. Termasuk dua daerah yang tidak menggunakan formula di PP 51/2023.
"Pada prinsipnya saya telah menyampaikan kepada buruh bahwa Pj Gubernur telah menetapkan UMK atas rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Tengah. Ada catatan penting, yaitu ada 2 kabupaten/kota yang di atas UMP yaitu Kota Semarang 6 persen dan Jepara 7,8 persen," kata Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Iwanudin Iskandar di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (30/11/2023).
Dia menyebut hal itu telah dipertimbangkan oleh kepala daerah yang bersangkutan. Termasuk untuk berkonsultasi dengan pengusaha di wilayah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang naik di atas UMP itu Semarang dan Jepara, Guberjur telah meminta ketegasan kepada Wali Kota dan Bupati apakah sudah ada pembahasan dengan Apindo ternyata sudah dikomunikasikan dengan pengusaha siap memberikan gaji seperti itu," jelasnya.
Selain itu, kota/kabupaten di Jateng menggunakan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Pj Gubernur Jateng juga disebut melakukan penyesuaian untuk 4 daerah.
"Empat kabupaten yaitu Purbalingga, Purworejo, Batang, Kabupaten Magelang yaitu setelah digunakan PP 51 ternyata di bawah inflasi sehingga gubernur mengacu harus sesuai inflasi sesuai peraturan perundang-undangannya," jelasnya.
Saat ini, UMK terendah masih dipegang oleh Banjarnegara dengan nominal Rp 2.038.005, diikuti Wonogiri Rp 2.047.500 dan Sragen Rp 2.049.000. Iwan menegaskan saat ini tak ada lagi upah yang di bawah Rp 2 juta.
"Yang jelas tahun ini tidak ada lagi yang nilainya di bawah Rp 2 juta semua nilainya di atas Rp 2 juta. Tahun kemarin masih ada yang di bawah Rp 2 juta," tambahnya.
Sempat Diminta Revisi oleh Buruh
Sebelumnya, massa buruh sempat melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jateng. Mereka menuntut supaya UMK naik hingga 15 persen.
Pantauan detikJateng di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (30/11/2023), terlihat massa buruh mulai berdatangan sejak pukul 16.00 WIB. Mereka langsung merapikan barisan dan melakukan penyampaian pendapat dengan berorasi.
Ada dua tuntutan yang disuarakan buruh yakni meminta kenaikan UMK 15 persen dan menolak penggunaan PP 51/2023 untuk menetapkan kenaikan UMK Jateng 2024.
(apu/ahr)