Menunggu Ketok Palu UMK Klaten 2024 Hari Ini, Segini Besarannya

Menunggu Ketok Palu UMK Klaten 2024 Hari Ini, Segini Besarannya

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 30 Nov 2023 14:41 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi UMK Klaten 2024. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Klaten -

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten tahun 2024 telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun sampai detik ini UMK tersebut belum jelas ditetapkan atau belum.

"Belum, sampai saat ini belum ada informasi penetapan UMK. Kita masih menunggu," ungkap Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Klaten, Heru Wijoyo kepada detikJateng, Kamis (30/11/2023) siang pukul 11.30 WIB.

Menurut Heru, besaran UMK yang diajukan ke provinsi beberapa waktu lalu sudah melalui berbagai tahapan. Termasuk dengan dewan pengupahan kabupaten sehingga daerah hanya bisa menunggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya bisa menunggu. Mestinya hari ini tanggal 30 November atau mungkin nanti sampai jam kerja,'' kata Heru.

Besaran UMK yang diajukan, sebut Heru, mencapai Rp. 2.244.012. Besaran itu mengalami kenaikan sebesar 4,26 persen dari tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Besaran naik 4,26 persen dari UMK sebelumnya Rp. 2.152.323," imbuh Heru.

Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono menyatakan besaran UMK Rp 2.244.012 baru sebatas usulan. UMK itu maksimal diumumkan tanggal 30 November.

"Maksimal tanggal 30 November. Harapannya memang kenaikan lebih tinggi cuma pemerintah memutuskan nanti pasti dengan berbagai pertimbangan," jelas Jajang kepada detikJateng.

Menurut Jajang, besaran itu tinggal menunggu karena keputusan di tangan provinsi. Tetapi pemerintah daerah berharap besaran itu tidak mengganggu stabilitas.

"Kita berharap ya di sektor buruh pendapatan naik tapi di sektor pengusaha juga tidak terlalu berat, semua untung lah. Yang penting tidak mengganggu stabilitas," imbuh Jajang.




(aku/apl)


Hide Ads