Pemkot Semarang resmi mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 6 persen atau menjadi Rp. 3.243.969,71. Bila usul tersebut disahkan, selama 5 tahun UMK Kota Semarang telah naik sebanyak Rp 528.969,71.
Usulan kenaikan UMK Kota Semarang disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Semarang, Sutrisno di kantornya, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Senin (27/11/2023). Kenaikan 6 persen merupakan titik tengah antara usulan buruh dan pengusaha.
"Rp. 3.243.969,71, kenaikan 6 persen," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, besaran kenaikan UMK Kota Semarang masih menunggu keputusan Pj Gubernur Jawa Tengah.
"6 persen itu juga menunggu dari provinsi, ini belum final. Provinsi kan bersurat lagi ke Kota Semarang karena itu kan di luar rumusan PP nomor 51 pasal 26," jelasnya.
UMK Kota Semarang 5 Tahun Terakhir
Berdasar data di situs BPS.go.id, kenaikan UMK Semarang sejak tahun 2020 mencapai Rp 528.969,71. Berikut data UMK Kota Semarang dari tahun ke tahun.
Tahun 2020
Tahun 2020: Rp 2.715.000
Tahun tersebut UMK Kota Semarang naik sebesar Rp 222.412 dari tahun sebelumnya.
Tahun 2021
Tahun 2021: 2.810.025
Tahun tersebut UMK Kota Semarang naik sebesar Rp 95.052 dari tahun sebelumnya.
Tahun 2022
Tahun 2022: 2.835.021
Tahun tersebut UMK Kota Semarang naik sebesar Rp 24.996 dari tahun sebelumnya
Tahun 2023
Tahun 2023: Rp 3.060.349,00
Tahun tersebut UMK Kota Semarang naik sebesar Rp 225.328 dari tahun sebelumnya.
Tahun 2024
Tahun 2024: (usulan) Rp Rp. 3.243.969,71
Tahun tersebut UMK Kota Semarang naik sebesar Rp 183.620,71 dari tahun sebelumnya.
(apl/rih)