Pemkot Usul UMK Kota Semarang 2024 Naik 6 Persen Jadi Rp 3.243.969,71

Pemkot Usul UMK Kota Semarang 2024 Naik 6 Persen Jadi Rp 3.243.969,71

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 27 Nov 2023 13:52 WIB
Kepala Disnakertrans Jateng, Sutrisno (seragam cokelat) bersama buruh usai menyampaikan keterangan pers di kantornya, Senin (27/11/2023).
Kepala Disnakertrans Jateng, Sutrisno (seragam cokelat) bersama buruh usai menyampaikan keterangan pers di kantornya, Senin (27/11/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Pemkot Semarang mengusulkan UMK Kota Semarang 2024 naik sebesar enam persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan itu merupakan titik tengah dari usulan buruh dan pengusaha.

"Di kami kan ada rapat dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dengan para buruh yang bekerja, dari hasil rapat itu kan ada beberapa alternatif usulan ada alternatif usulan dari Apindo dan dari usulan dari serikat pekerja, dan ada usulan kesepakatan," ujar Kepala Disnakertrans Jateng, Sutrisno saat ditemui di kantornya, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Senin (27/11/2023).

Sutrisno menyebut Apindo mengusulkan kenaikan UMK sebesar tiga persen sedangkan serikat pekerja mengusulkan UMK naik sebesar 17 persen. Dari hasil itu, Wali Kota Semarang memutuskan untuk mengusulkan kenaikan UMK sebesar enam persen atau menjadi 3.249.969,71.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rp 3.243.969,71, kenaikan enam persen," ujarnya.

Besaran kenaikan disebut tak menggunakan PP nomor 51 tahun 2021. Nantinya, Pj Gubernur Jateng yang akan memutuskan besaran kenaikan UMK Semarang.

ADVERTISEMENT

"Enam persen itu juga menunggu dari provinsi, ini belum final. Provinsi kan bersurat lagi ke Kota Semarang karena itu kan di luar rumusan PP nomor 51 pasal 26," lanjutnya.

Dia menyebut kenaikan enam persen telah mempertimbangkan kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha. Sutrisno berharap baik buruh dan pengusaha menerima keputusan tersebut.

"Dari angka kebijakan melihat kebutuhan dan kemampuan. Jadi kita berdasarkan apa yang terjadi di masyarakat," jelasnya.

Sebagai informasi UMK Kota Semarang 2023 sebesar Rp 3.060.348,78. Angka tersebut merupakan tertinggi dari 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah.




(ams/rih)


Hide Ads