UMK Solo 2024 Diusulkan Naik 4,36 Persen Jadi Rp 2.269.070

UMK Solo 2024 Diusulkan Naik 4,36 Persen Jadi Rp 2.269.070

Tara Wahyu NV - detikJateng
Sabtu, 25 Nov 2023 14:23 WIB
ilustrasi angsuran KUR
Ilustrasi UMK Solo 2024 (Foto: Dok. detikcom)
Solo -

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengusulkan kenaikan upah minimum Kota (UMK) 2024 sebesar Rp 94.901 ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Solo diusulkan naik menjadi Rp 2.269.070.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Widiastuti mengatakan usulan UMK Kota Solo 2024 naik 4,36 persen.

"Usulan kenaikan UMK Solo sudah ditetapkan dengan alpha 0,30, dengan kenaikan sebesar 4,36 persen,dari tahun sebelumnya. Dari Rp 2.174.169 menjadi Rp 2.269.070," kata Widiastuti saat dihubungi detikJateng, Sabtu (25/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Widiastuti, usulan penetapan UMK Solo 2024 sudah ditandatangani oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Saat ini usulan tersebut sudah dikirimkan ke PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

"Usulan penetapan UMK Solo sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Tengah. Menunggu penetapan dari Gubernur, direncanakan tanggal 30 November 2022," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Widiastuti menambahkan, perhitungan kenaikan UMK Solo 2024 menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Tentu regulasi terstruktur ditambahkan dengan UMK kemarin, masih menunggu keputusan wali kota. Besarannya mohon ditunggu karena angka harus masuk Provinsi Jawa Tengah tanggal 23 (November). Opsi ada di dua angka, 0,25-0,30 persen. Itu alfa yang menentukan sebagai pengali," pungkasnya.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads