UMP Jateng 2024 Naik 4,02%, Buruh Minta UMK Naik Minimal 15%

UMP Jateng 2024 Naik 4,02%, Buruh Minta UMK Naik Minimal 15%

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 22 Nov 2023 16:04 WIB
Grafik Kenaikan UMP Jatim sejak 4 tahun terakhir
Ilustrasi UMP Jateng 2024 Naik 4,02%. Foto: Grafik Kenaikan UMP Jatim (Nadya)
Semarang -

Sekretaris Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jateng yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 sebesar 4,02 persen. Dia menilai hal itu akan membuat upah pekerja di Jateng semakin tertinggal dibanding daerah lain.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan pemerintah Jateng menentukan UMP di Jateng 2024, besok itu 4,02 (persen) artinya masih jauhlah kata kesejahteraan bagi buruh Jawa Tengah. Ini kembali menunjukkan Jawa Tengah akan semakin tertinggal upahnya dengan provinsi-provinsi di Jawa," kata Aulia saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Dia juga khawatir kabupaten/kota se-Jateng tetap akan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai formula untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengawal dan meminta UMK naik sebesar 15 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan harapan buruh minimal 15 persen, terkait dengan UMK besok, 30 November oleh Pj Gubernur Jateng, kalau tetap dipaksakan dengan PP 51, KSPI Jateng segera akan melakukan pertimbangan jalur hukum ke PTUN," jelasnya.

Pihaknya juga berencana mengikuti aksi mogok nasional di Jawa Tengah bila UMK tak naik signifikan. Sebab, pemerintah dinilai tak mendengarkan aspirasi buruh.

ADVERTISEMENT

"Mogok nasional ini setidaknya memberikan warning ya kepada pemerintah bahwa tanpa buruh pekerja itu pasti ada dampak yang begitu besar khususnya di Jateng," ujarnya.

"Dan perlu menjadi catatan kenaikan 4,02 persen itu sangat logika terbalik ketika buruh yang notabenenya penyumbang kenaikan ekonomi di Jateng yang kuartal 2 bulan Agustus. Yang dirilis BPS Provinsi Jateng kenaikan ekonomi itu, itu 5,23 ketika pertumbuhan ekonomi naik justru upah kami yang diberikan di bawah pertumbuhan ekonomi," sambungnya.

Sebelumnya, Pemprov Jateng resmi menaikkan UMP Jateng 2024 sebesar 4,02 persen. Dengan begitu, UMP Jateng yang sedianya Rp 1.958.169 naik Rp 78.778, atau menjadi 2.036.947.

Penetapan itu diresmikan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B- Μ/243/Ξ—Ξ™.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.




(cln/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads