Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2024 naik 4,02 persen. Sementara untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di 35 daerah belum diputuskan.
UMP Jateng 2024 lebih rendah dari UMP Jateng 2023 yang naik 8,01 persen dari tahun 2022. Sedangkan untuk UMK seluruh daerah di Jateng yang jumlahnya 35 daerah, pada tahun 2023 meningkat beragam.
Tahun 2023 UMK tertinggi dan kenaikan tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57 dengan kenaikan 7,95 persen. Sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp 1.958.169,69. Namun persentase kenaikan terendah ada di Kabupaten Kudus yaitu 6,4 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini belum diputuskan UMK di seluruh daerah di Jawa Tengah, namun jika dilakukan simulasi kenaikan UMK mengikuti UMP yaitu 4,02 persen, maka simulasinya adalah:
Simulasi UMK 2024 se-Jateng
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.478.890,696
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.203.272,21
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.216.646,37
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.036.888,11
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.126.067,20
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.117.732,82
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.159.672,58
- Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.326.695,34
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.242.371,92
- Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.238.846,32
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.224.205,25
- Kabupaten wonogiri: Rp 1.968.448,32 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.047.579,94
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.296.182,87
- Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.047.579,94
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.111.157,71
- Kabupaten Blora: Rp 2 040.080,17 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.122.091,39
- Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.096.967,35
- Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.192.426,53
- Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.537.894,50
- Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.363.986,12
- Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.788.174,33
- Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.580.723,71
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.027.569,32 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.109.077,60
- Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.609.133,56
- Kabupaten Batang: Rp 2.282.025,72 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.373.763,15
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.337.689,20
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.165.470,68
- Kabupaten Tegal: Rp.2.106.237,58 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.190.908,33
- Kabupaten Brebes: Rp. 2.018.836,92 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.099.994,16
- 30. Kota Magelang: Rp. 2.066.006,64 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.149.060,11
- Kota Surakarta: Rp. 2.174.169,00 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.261.570,59
- Kota Salatiga: Rp.2.284.179,97 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.376.004,00
- Kota Semarang: Rp.3.060.348,78 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 3.183.374,80
- Kota Pekalongan: Rp.2.305.822,66 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.398.516,73
- Kota Tegal: Rp. 2.145.012,11 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.231.241,60
UMP Jateng 2024 Naik 4,02%
Kepala Disnakertras Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut Pj Gubernur Nana Sudjana menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 sebesar 4,02%. Ahmad menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan pengumuman resmi.
"Naiknya 4,02 persen," kata Aziz saat dihubungi oleh detikJateng, Selasa (21/11/2023).
Dengan begitu, UMP Jateng yang sedianya Rp 1.958.169 naik Rp 78.778, atau menjadi Rp 2.036.947.
"2024 menjadi Rp 2.036.947," ujarnya.
Aziz melanjutkan, pihaknya akan segera merilis informasi lengkap mengenai kenaikan UMP Jateng 2024. Termasuk SK yang sudah disahkan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana.
"Ini baru di Kominfo mau dirilis, baru proses rilisnya," tambahnya.
(ahr/apl)