Pemerintah mengesahkan peraturan untuk menghapus tenaga honorer di pemerintahan pada Desember 2024. Aturan itu termuat dalam UU ASN yang disahkan pada akhir bulan lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah (BKD Jateng) Rahmah Nur Hayati menyebut tenaga honorer Pemprov Jateng masih berada di angka 16 ribu. Dalam UU ASN, tenaga honorer akan dihapuskan pada Desember 2024.
"Dari 48 ribuan itu kalau tidak salah non-ASN sekitar 16 ribuan," kata Rahmah saat dihubungi, Selasa (13/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib 16 Ribu Pegawai Honorer Tunggu Juknis Pusat
Pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan penghapusan tenaga honorer. Dia berharap 16 ribu orang itu bisa diangkat sebagai ASN secara bertahap.
"Yang sekarang sudah ada itu akan diselesaikan paling lambat Desember 2024. Itu saja info yang kami terima dari pusat, tapi secara teknis seperti apa kami belum bisa bicara apa-apa. Kita tunggu turunan PP," ujarnya.
Masalah lain terkait pengangkatan honorer ini adalah terkait kualifikasi yang dimiliki dan kebutuhan instansi.
"Contoh honorer yang sekarang itu ada juga yang mungkin tidak sesuai dengan formasi yang ada di OPD tersebut, misalnya OPD tersebut tidak ada formasi untuk SH (sarjana hukum). Nah mungkin honorer yang SH di OPD tersebut kemungkinan dibutuhkan di OPD lain," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023. Dalam undang-undang itu termuat terkait peraturan penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip detikFinance, Kamis (2/11).
(ams/dil)