Cara Cek Tarif Tol Online, Mudah dan Cepat!

Cara Cek Tarif Tol Online, Mudah dan Cepat!

Marcella Rika Nathasya - detikJateng
Kamis, 12 Okt 2023 13:53 WIB
Ilustrasi Jalan Tol
Cara Cek Tarif Tol Online, Mudah dan Cepat! Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Solo -

Mengetahui cara cek tarif online menjadi salah satu kemudahan bagi para pengguna jalan tol. Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengecek tarif tol online dengan mudah dan cepat, yakni melalui website resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) atau dapat juga melalui website jasa marga.

Kemudahan ini memungkinkan pengemudi untuk dengan cepat mengetahui tarif yang harus mereka bayar sebelum memasuki jalan tol, serta merencanakan perjalanan dengan lebih efisien.

Sebagaimana diketahui, pembayaran tol dilakukan saat pengemudi memasuki atau keluar dari jalan tol dengan menggunakan kartu uang elektronik (e-money) yang mereka miliki. Untuk memastikan bahwa pengemudi selalu memiliki saldo yang mencukupi, sehingga tidak perlu menghadapi kesulitan mengisi ulang saldo secara mendadak, penting untuk mengecek terlebih dahulu tarif tol secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cek Tarif Tol Online Lewat Situs BPJT

  1. Akses laman BPJT atau bisa melalui link https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
  2. Pilih menu "tarif tol"
  3. Lalu klik "cek tarif tol"
  4. Masukkan ruas jalan tol yang akan kalian lewati
  5. Pilih gerbang masuk dan gerbang keluar
  6. Pilih golongan kendaraan, pilih golongan 1 untuk kendaraan pribadi
  7. Akan muncul tarif tol sesuai data yang telah diinputkan

Cek Tarif Tol Online Melalui Situs Jasa Marga

  1. Akses laman jasa marga atau bisa malalui link https://www.jasamarga.com/kalkulator-tarif-tol
  2. Pilih menu "tarif tol jasa marga"
  3. Tekan tombol akses sekarang
  4. Pilih golongan kendaraan
  5. Masukkan gerbang asal dan gerbnag tujuan
  6. Klik "tambah tarif"
  7. Akan muncul tarif tol sesuai data yang telah diinputkan

Golongan Kendaraan yang Diizinkan Masuk Jalan Tol

Sebelum menggunakan jalan tol, detikers terlebih dahulu perlu memahami jenis kendaraan yang dizinkan unutk melewati jalan tol, berdasarkan pada laman BPTJ mengenai golongan kendaraan, berikut beberapa kategori kendaraan yang diizinkan melewati jalan tol:

  1. Golongan I yaitu kendaraan jenis Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
  2. Golongan II yaitu kendaraan Truk dengan 2 (dua) gandar
  3. Golongan III yaitu kendaraan Truk dengan 3 (tiga) gandar
  4. Golongan IV yaitu kendaraan Truk dengan 4 (empat) gandar
  5. Golongan V yaitu kendaraan Truk dengan 5 (lima) gandar
  6. Golongan VI yaitu Kendaraan bermotor roda 2 (dua), untuk kendaraan ini hanya berlaku pada beberapa ruas tol saja.

Nah, itulah penjelasan lengkap tata cara cek tarif tol online yang mudah dan cepat. Semoga bermanfaat, detikers!

ADVERTISEMENT

Artikel ini ditulis oleh Marcella Rika Nathasya peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(aku/sip)


Hide Ads