Tarif jalan Tol Batang-Semarang mengalami penyesuaian. Tarif tol tersebut naik mulai hari ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1155/KPTS/M/2023.
PT Jasamarga Semarang-Batang dalam keterangannya menjelaskan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Daftar Tarif Tol Batang-Kalikangkung Semarang Terbaru
Berikut kenaikan atau penyesuaian tarif tol dari jarak terjauh yaitu Batang hingga Kalikangkung Semarang :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Golongan I: Rp111.500, sebelumnya Rp 86.000
- Golongan II: Rp167.500, sebelumnya Rp129.000
- Golongan III: Rp167.500, sebelumnya Rp129.000
- Golongan IV: Rp223.000, sebelumnya Rp172.500
- Golongan V: Rp223.000, sebelumnya Rp172.500
![]() |
![]() |
![]() |
"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," kata Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang, Nasrullah dalam keterangannya, dikutip pada Senin (9/10/2023).
Nasrullah menambahkan, PT Jasamarga Semarang Batang juga melakukan pengecatan ulang median concrete barrier struktur overpass dan jembatan penyeberangan orang. Selain itu dilakukan pengecatan ulang guard rail dan juga penataan taman dan penghijauan di sepanjang ruas tol.
"PT Jasamarga Semarang Batang terus melakukan peningkatan kualitas jalan tol seperti pemeliharaan perkerasan, sarana pelengkap jalan tol, dan pembersihan ruang milik jalan tol," sebutnya.
(dil/aku)