Warga Ngabeyan Klaten Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Tol

Warga Ngabeyan Klaten Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Tol

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Senin, 09 Okt 2023 11:03 WIB
Warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom aksi damai meminta kejelasan ganti rugi tol, Senin (9/10/2023).
Warga Ngabeyan Klaten Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Tol. Warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom aksi damai meminta kejelasan ganti rugi tol, Senin (9/10/2023). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Delapan warga Dusun Pasekan, Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom, Klaten, mendatangi kantor desa. Warga melakukan aksi damai menuntut kejelasan uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Solo yang tak kunjung dibayarkan.

Pantauan detikJateng, warga mendatangi kantor desa sekitar pukul 08.00 WIB. Warga yang terdiri dari orang lansia, emak-emak dan dua bapak itu membawa belasan poster berukuran kecil. Sebagian poster ditempelkan di tembok sekitar kantor desa.

Poster tersebut di antaranya bertuliskan "BAPAK KEPALA LURAH LUAS BANGUNAN KAMI BELUM DIBAYAR PEMBEBASAN TOL JOGJA SOLO TOLONG SEGERA DISELESAIKAN DAN DI BAYAR".

Belum Dibayar Sepeserpun

Seorang warga, Devi mengatakan dirinya datang untuk meminta kejelasan pembayaran ganti rugi rumah ayahnya, Sarwono. Sampai saat ini uang ganti rugi proyek tol belum dibayar.

"Belum sepeserpun dibayar, belum ada kejelasan sampai tiga tahun. Sudah diukur, sudah ada keterangan harga, sudah sepakat dan tinggal menunggu pencairan tapi sampai sekarang belum," ungkap Devi kepada detikJateng di lokasi, Senin (9/10/2023) siang.

Menurut Devi, gelombang pertama sudah cair dan sisanya diminta menunggu gelombang kedua. Tapi nyatanya sampai saat ini tidak jelas pencairannya.

"Kita nunggu gelombang kedua tapi sampai tahun ini belum ada kepastian. Ada tiga rumah yang belum terbayar," jelas Devi.

Rumahnya, kata Devi, memang tidak memiliki sertifikat karena tanah OO (pemerintah lama). Tapi bangunan adalah milik warga sendiri.

"Saya sadar tiga petak ini tanah pemerintah tapi kami punya hak atas bangunan. Dulu sudah ditaksir petugas ada suratnya Rp 360 juta, ini mau kami gunakan untuk beli lagi," katanya.

Warga lain, Titik Setyowati mengatakan warga bingung atas ganti rugi yang tidak segera cair sehingga mendatangi kantor desa. Menurutnya hingga saat ini tidak ada kejelasan.

"Tidak jelas, padahal kita segera berharap cair dan pindah. Setiap hari debu, berisik, ada kabar uang sudah cair, jadi bingung uangnya kemana," kata Titik kepada detikJateng.

Penjelasan Pihak Desa

Diwawancarai terpisah, Kades Ngabeyan, Supriyadi mengatakan pihak tol belum membayar karena belum jelas statusnya. Karena tanahnya tanah OO.

"Itu tanah OO, tidak ada sertifikatnya. Sudah diukur, sudah ditaksir, nilai sudah ada, dan pemerintah desa sudah lama berusaha membantu pengurusan," kata Supriyadi di kantornya.

Menurut mantan Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten, Sulistiyono ganti rugi warga tersebut belum cair. Karena status tanah OO, harus meminta persetujuan ke kanwil BPN Jawa Tengah.

"Jadi harus ada persetujuan dari Kanwil. Selain itu kami minta berkas dilengkapi tapi dari pemerintah desanya belum mengirimkan," jawab Sulistyono yang purnatugas September 2023 lalu ini.




(aku/sip)


Hide Ads