Bingungnya Pembeli Rumah gegara Pengembang Terancam Pailit di Semarang

Bingungnya Pembeli Rumah gegara Pengembang Terancam Pailit di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 26 Sep 2023 20:37 WIB
Sidang perdana kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan digelar di PN Semarang, Selasa (26/9/2023).
PN Semarang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Sejumlah konsumen perumahan di Depok, Jawa Barat, kebingungan karena pengembang perumahan yang mereka beli tiba-tiba pindah ke Kota Semarang, Jawa Tengah. Terlebih perusahaan pengembang tersebut sedang mengajukan proses pailit ke Pengadilan Niaga Semarang.

Para konsumen itu merasa dirugikan karena proyek perumahan Mahaka Platinum itu kini dalam kondisi mangkrak. Bukannya memberi kepastian, pihak pengembang justru tiba-tiba pindah ke Semarang bahkan sedang menunggu keputusan pailit.

Kuasa hukum konsumen perumahan tersebut, Dedy Kurniadi mengatakan para kliennya terkejut ketika PT TAR pindah domisili ke Semarang sejak 14 Juli 2023. Kemudian pada bulan Agustus 2023, ada pihak yang mengajukan permohonan pailit di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana pihak yang ajukan permohonan ini tahu-tahu pindah ke Semarang. Sangat mencurigakan dan terindikasi perbuatan buruk," kata Dedy di PN Semarang, Selasa (26/9/2023).

"Kuat dugaan bahwa maksud dan tujuan pemindahan domisili badan hukum adalah untuk merekasaya pemanfaatan pranata dan lembaga kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang oleh PT TAR," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dedy menyebut ada sekitar 70 konsumen perumahan yang dirugikan dengan harga per unit Rp 800 juta hingga lebih dari Rp 1 miliar. Banyak yang bangunannya belum didirikan dan status tanah tidak jelas. Jika perusahaan pengembang pailit, maka untuk mengurusnya akan sangat sulit.

"Kewajiban dia ada yang belum dibangun, dibangun sebagian, ada yang mangkrak. Itu akan sulit dijangkau konsumen jika pailit. Tanah tidak jelas," tegasnya.

Divonis Besok

Perkara pailit itu tercatat dengan nomor: 8/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg akan diputus hari Rabu (27/9) besok. Informasi PT TAR tengah menjadi termohon kasus pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang baru diketahui oleh konsumen pada hari Jumat lalu (22/9). Pihaknya kemudian mengajukan perlindungan hukum ke PN Semarang.

"Maka kami ajukan perlindungan hukum, untuk memberi tahu ada beberapa keanehan dalam perkara ini," ujarnya.

Sementara itu juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng mengatakan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang disebutkan sidang dengan agenda putusan terkait perkara pailit tersebut masih tetap akan digelar hari Rabu (27/9) besok.

"Yang saya tanyakan kepada majelis hakim, besok akan putusan. Sesuai dengan SIPP. Intinya itu di SIPP sidang besok untuk putusan," kata Aris.




(aku/aku)


Hide Ads