Warga Nusukan Terima UGR Underpass Simpang Joglo, Ada yang Terima Rp 10 M

Warga Nusukan Terima UGR Underpass Simpang Joglo, Ada yang Terima Rp 10 M

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 26 Sep 2023 18:09 WIB
Serah terima ganti rugi underpass simpang Joglo di Kelurahan Nusukan, Selasa (26/9/2023).
Serah terima ganti rugi underpass simpang Joglo di Kelurahan Nusukan, Selasa (26/9/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Solo -

Pemilik 116 bidang lahan di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari menerima ganti rugi underpass simpang joglo. Ganti rugi untuk kelurahan Nusukan sendiri menjadi yang paling banyak mencapai Rp 40 miliar.

Camat Banjarsari, Benny Supartono mengatakan untuk proses ganti rugi dilakukan selama dua hari mulai hari ini, Selasa (26/9) dan Rabu (27/9).

"Untuk di Kelurahan Nusukan sendiri ada 116 bidang yang mendapat ganti rugi underpass Simpang Joglo, paling banyak Rp 40 miliar dari 9 sertifikat," katanya di Kelurahan Nusukan, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengatakan usai mendapat ganti rugi, warga akan diberitahu untuk proses pengosongan. Namun, detail pengosongan dimulai kapan pihaknya belum mengetahui.

"Setelah ini ada proses pengumuman untuk pengosongan. Bahwa sudah disampaikan untuk pengosongan mesti ada tenggang waktu termasuk ada barang barang yang mungkin masih dibutuhkan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, warga juga diberi waktu untuk membawa barang pribadinya.

"Warga diberi kesempatan untuk memohon, jadi misalnya di Kelurahan Joglo ada pendopo bagus dari kayu boleh dimohon dulu dapat enggak," ungkapnya.

Sementara itu, warga Nusukan Ahmad Sentot mendapat ganti rugi sekitar Rp 10 miliar. Sebab, Ahmad Sentot mempunyai luas lahan 478 meter persegi dan digunakan sebagai tempat usaha.

"Lahan rumah, ada tempat usaha ada tumbuhan segala macam. Satu lantai ada tokonya dua yang bukan toko satu," ungkapnya.

Sentot mengaku tidak bisa berbuat apa setelah menerima ganti rugi. Dirinya mengaku sebenarnya tidak ingin terdampak elevated rail.

"Kalau boleh milih, saya kan tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau boleh, tapi apa bisa, nilai seperti itu kan nggak bisa jadi. Ya gimana lagi kira-kira seperti itu," ucapnya.

Dia juga belum mencari rumah baru untuk ditinggali usai terima ganti rugi. "Ini masih nyari, belum cari lagi," ujarnya.

Warga lainnya, Sih Wiryadi (65) warga Nusukan menerima ganti rugi untuk 9 sertifikat bidang tanah.

"Dapat Rp 18,5 M, 9 sertifikat. Dalam bentuk bangunan rumah gedung, terdiri tanah bangunan. Bangunan gedung ruko sama tempat usaha di jalan Ki Mangun Sarkoro," katanya ditemui di Kantor Kelurahan Nusukan.

Disinggung mengenai nominal Rp 40 miliar dari 9 sertifikat itu, Sih Wiryadi mengoreksinya. "Hoax itu (Rp 40 miliar), Rp 18,5 miliar. Tapi bersyukur, ini juga untuk kepentingan negara to," ungkapnya.

Dirinya yang bekerja sebagai konsultan itu mengaku uang yang ia terima akan dibelikan tanah lagi, sebagai bentuk investasi setelah rukonya terdampak pembangunan elevated rail.




(apl/ams)


Hide Ads