Penjualan lewat TikTok Shop ternyata juga berdampak bagi sejumlah pedagang di Pasar Johar Semarang. Larangan TikTok Shop juga mendapat dukungan dari pedagang di Pasar Johar.
Salah satu pedagang baju, Ida, mengatakan penurunan jumlah pembeli yang datang ke lapaknya di Pasar Johar sekitar tiga sampai empat bulan lalu. Dia mengaku sempat menjual lewat e-commerce, namun tidak mengikuti trend jualan lewat TikTok Shop.
"Keadaan jadi sepi. Sebelumnya masih ramai, ya salah satunya karena Tiktok Shop itu...," kata Ida sembari menata baju dagangannya, Selasa (26/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hampir 3-4 bulan lalu mulai sepi," lanjut dia.
Hal senada juga disampaikan pedagang lainnya, Esti. Esti menyebut penjualan live di media sosial juga berpengaruh pada pedagang yang jualan di toko dan pasar. Selain itu harga yang ditampilkan juga sering sangat murah dengan promo masing-masing.
"Saya dukung (larangan TikTok Shop). Contoh ini saya jualan daster itu, sama di TikTok harganya murah di TikTok. Dia di bawah harga ambil. Jadi berdampak banget," ujar Esti.
"Tetangga saya pernah mau beli di saya, katanya di TikTok lebih murah, (dan) jadi patokan. Terus saya untung dari mana? Ini saya kan ongkir sendiri kalau beli," imbuhnya.
Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan sudah menandatangani revisi Permendag yang mengatur soal penjualan di media sosial (medsos). Penerapannya menunggu dari Kemenkumham.
"Sudah saya teken kemarin sore, tinggal diundangkan Kumham, saya kira minggu ini selesai," kata Zulkifli saat pantauan harga di Pasar Johar Semarang, Selasa (26/9).
Aturan yang dimaksud yaitu revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. TikTok Shop tidak boleh jualan di platform media sosialnya, karena seharusnya memiliki platform sendiri untuk berjualan.
"Makanya kalau jadi social commerce harus sendiri. Izin usaha sendiri. Social commerce seperti media TV, iklan, boleh. Tapi tidak boleh jadi toko. Jadi perbankan, minjemin uang, kredit juga, dagang juga, nggak boleh satu platform borong semua. Tidak dilarang tapi diatur," tegasnya.
(ams/dil)