Gibran Setuju TikTok Shop dkk Dilarang: UMKM Tertimpa Impor gegara Shadowban

Gibran Setuju TikTok Shop dkk Dilarang: UMKM Tertimpa Impor gegara Shadowban

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 25 Sep 2023 20:21 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (22/9/2023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (22/9/2023). (Foto: Tara Wahyu/detikJateng)
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendukung langkah pemerintah melarang TikTok Shop dkk untuk jual beli. Dirinya bahkan sempat melakukan riset terkait praktik jual beli melalui media sosial itu.

"Apa, berjualan itu ya salah jane (sebenarnya), aku wis nduwe (sudah punya) riset iki tapi mengko nyebut merek mesakne (tapi nanti menyebut merk-nya kasihan)," katanya, Senin (25/9/2023).

Gibran menyebut dengan berfungsinya TikTok sebagai e-commerce membuat barang-barang Indonesia kalah saing dengan produk impor sejenis. Parahnya, kata dia, banyak UMKM yang mengeluhkan sepinya pembeli karena terkena shadowban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ini sudah terbukti ya merek-merek asli Indonesia, UMKM Indonesia yang sebelumnya berjualan di TikTok tapi akhir ini mengeluh sepi, shadowbanned," ungkapnya.

Shadowban itu membuat penjualan UMKM Indonesia seperti tertutup tirai. Lalu tertimpa barang impor dengan spek yang sama.

ADVERTISEMENT

"Shadowbanned, tiba-tiba toko kita seperti tertutup tirai lalu tertimpa barang dari China dengan spek yang serupa, nakal di situ kadang-kadang," ungkapnya.

Ia juga memberikan contoh salah satu brand skincare yang awalnya ramai namun tiba-tiba sepi pembeli karena terkena shadowban.

"Ada produk skincare seperti itu, dulu ramai ngerti-ngerti (tahu-tahu) ada shadowbanning, tahu-tahu terblokir. Ketika terblokir produk dari China masuk dengan spek yang sama ini itulah kenapa media sosial dan online shop harus terpisah biar fair," pungkasnya.

Dilansir dari detikFinance, pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.

Fenomena social commerce sendiri ramai dibicarakan setelah platform media sosial TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

Kini, fitur semacam itu dilarang. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

"Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi," tegas Teten ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9).




(aku/aku)


Hide Ads