Formasi PPPK Guru Pemprov Jateng 2023 dan Jumlah Kebutuhannya

Formasi PPPK Guru Pemprov Jateng 2023 dan Jumlah Kebutuhannya

Marcella Rika Nathasya - detikJateng
Kamis, 21 Sep 2023 13:22 WIB
A Malay Muslim female teacher teaching a group of students in a classroom in Malaysia.
Formasi PPPK Guru Pemprov Jateng 2023 dan Jumlah Kebutuhannya (Foto: iStock)
Solo -

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah dibuka baik untuk pemerintah pusat dan daerah. Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng membuka formasi PPPK guru dengan berbagai posisi. Berikut rinciannya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka formasi PPPK pada seleksi penerimaan CASN 2023. Adapun beberapa formasi PPPK yang dibuka adalah guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Tahun ini, Pemprov Jateng membuka formasi PPPK sebanyak 2.200 dan 1.500 formasi di antaranya merupakan PPPK guru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi PPPK Pemprov Jateng 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 terbagi dalam 3 (tiga) rumpun jabatan fungsional yaitu Jabatan Fungsional Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan dengan rincian sebagai berikut :

1. Jabatan Fungsional Guru : 1.500

ADVERTISEMENT

2. Jabatan Fungsional Teknis : 421

3. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 279

Alokasi Formasi PPPK Guru Pemprov Jateng 2023

1. Ahli Pertama - Guru Agama Islam

  • Jumlah kebutuhan : 139

2. Ahli Pertama - Guru Agroteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

  • Jumlah kebutuhan : 1

3. Ahli Pertama Guru Animasi

  • Jumlah kebutuhan : 1

4. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia

  • Jumlah kebutuhan : 207

5. Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling

  • Jumlah kebutuhan : 150

6. Ahli Pertama - Guru Biologi

  • Jumlah kebutuhan : 129

7. Ahli Pertama - Guru Broadcasting Dan Perfilman

  • Jumlah kebutuhan : 2

8. Ahli Pertama - Guru Busana

  • Jumlah kebutuhan : 13

9. Ahli Pertama Guru Desain Komunikasi Visual

  • Jumlah kebutuhan : 10

10. Ahli Pertama - Guru Desain Pemodelan Dan Informasi Bangunan

  • Jumlah kebutuhan : 5

11. Ahli Pertama - Guru Ekonomi

  • Jumlah kebutuhan : 39

12. Ahli Pertama - Guru Fisika

  • Jumlah kebutuhan : 116

13. Ahli Pertama - Guru Kecantikan Dan Spa

  • Jumlah kebutuhan : 3

14. Ahli Pertama - Guru Kimia

  • Jumlah kebutuhan : 80

15. Ahli Pertama - Guru Kuliner

  • Jumlah kebutuhan : 2

16. Ahli Pertama - Guru Layanan Kesehatan

  • Jumlah kebutuhan : 4

17. Ahli Pertama - Guru Manajemen Perkantoran Dan Layanan Bisnis

  • Jumlah kebutuhan : 5

18. Ahli Pertama - Guru Nautika Kapal Penangkapan Ikan

  • Jumlah kebutuhan : 1

19. Ahli Pertama - Guru Pemasaran

  • Jumlah kebutuhan : 23

20. Ahli Pertama - Guru Pendidikan Khusus

  • Jumlah kebutuhan : 31

21. Ahli Pertama Guru Penjasorkes

  • Jumlah kebutuhan : 167

22. Ahli Pertama - Guru Perhotelan

  • Jumlah kebutuhan : 1

23. Ahli Pertama - Guru PKN

  • Jumlah kebutuhan : 30

24. Ahli Pertama - Guru Sejarah

  • Jumlah kebutuhan : 96

25. Ahli Pertama - Guru Sosiologi

  • Jumlah kebutuhan : 58

26. Ahli Pertama - Guru Teknik Elektronika

  • Jumlah kebutuhan : 12

27. Ahli Pertama - Guru Teknik Furnitur

  • Jumlah kebutuhan : 1

28. Ahli Pertama - Guru Teknik Jaringan Komputer Dan Telekomunikasi

  • Jumlah kebutuhan : 7

29. Ahli Pertama - Guru Teknik Ketenagalistrikan

  • Jumlah kebutuhan : 10

30. Ahli Pertama - Guru Teknik Mesin

  • Jumlah kebutuhan : 24

31. Ahli Pertama - Guru Teknik Otomotif

  • Jumlah kebutuhan : 82

32. Ahli Pertama - Guru Teknik Pengelasan Dan Fabrikasi Logam

  • Jumlah kebutuhan : 4

33. Ahli Pertama - Guru Teknik Perawatan Gedung

  • Jumlah kebutuhan : 3

34. Ahli Pertama - Guru Teknologi Farmasi

  • Jumlah kebutuhan : 6

35. Ahli Pertama - Guru Tik

  • Jumlah kebutuhan : 37

36. Ahli Pertama - Guru Usaha Layanan Pariwisata

  • Jumlah kebutuhan : 1

Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK Guru Pemprov Jateng 2023

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun (untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan) dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun (untuk guru); Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (khusus tenaga teknis dan tenaga kesehatan);

g. Memiliki kompetensi untuk jabatan yang mempersyaratkan, yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah;

j. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

k. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

l. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

m. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

n. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

o. Pengalaman Kerja

p. Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar

Nah, itulah informasi rincian formasi PPPK guru di lingkup Pemprov Jateng tahun 2023 lengkap dengan jumlah kebutuhannya.

Artikel ini ditulis oleh Marcella Rika Nathasya Peserta program magang bersertifikat kampus merdeka di detikcom.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads