Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Ini Link dan Formasinya!

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Ini Link dan Formasinya!

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Rabu, 20 Sep 2023 14:13 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Ini Link dan Formasinya! (Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban)
Solo -

Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 resmi dibuka hari ini Rabu, 20 September 2023. Adapun jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK ini dibuka hingga 3 Oktober 2023.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023, berikut ini link pendaftaran, formasi, syarat, hingga cara daftarnya.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, proses pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara online. Adapun link resmi yang digunakan untuk mendaftar CPNS dan PPPK adalah SSCASN BKN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Membuat Akun SSCASN BKN

Langkah pertama yang dilakukan sebelum mendaftar CPNS dan PPPk 2023 adalah membuat akun di laman SSCASN BKN terlebih dahulu. Agar tak salah langkah, simak caranya berikut ini:

1. Akses laman SSCASN BKN
2. Pilih "Buat Akun" di pojok kanan atas
3. Isi data yang dibutuhkan
4. Masukkan kode captcha yang tersedia
5. Setelah memastikan data benar dan kode captcha sesuai lalu klik "Lanjutkan"
6. Untuk masuk ke akun SSCASN calon peserta dapat kembali ke situs SSCASN BKN dan memilih opsi "Login" atau "Masuk".

ADVERTISEMENT

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Mengutip laman resmi BKN, formasi ASN 2023 tahun ini dibuka sebanyak 572.496 formasi yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Berikut ini informasi detail rincian formasinya:

  • Formasi CPNS: 28.903 orang
  • Formasi PPPK: 543.593 orang

Rincian Formasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah Pusat:

CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah:

PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar bisa mengecek terlebih dahulu rincian formasi yang dibuka. Adapun cara cek formasi ini bisa dilakukan melalui laman SSCASN BKN dan masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik menu "Layanan Informasi" yang ada di kanan laman tersebut
3. Pilih "Info Lowongan"
4. Selanjutnya akan muncul kolom "Jenis Pengadaan" dan "Instansi"
5. Kemudian, isi kolom "Jenis Pengadaan" dan kolom "Instansi"
6. Terakhir, klik "Cari"

Berikut ini link resmi masing-masing kementerian dan lembaga untuk melihat detail formasi CPNS dan PPPK 2023:

1. Kementerian Agama: casn.kemenag.go.id
2. Komisi Pemberantasan Korupsi: rekrutmen.kpk.go.id
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: cpns.kemenkumham.go.id
4. Kementerian Perhubungan: cpns.dephub.go.id
5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: casn.esdm.go.id
6. Mahkamah Agung: rekrutmen.mahkamahagung.go.id
7. Kejaksaan RI: biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: cpns.kemdikbud.go.id
9. Kementerian Pertanian: casn.pertanian.go.id
10. Badan Riset dan Inovasi Nasional: casn.brin.go.id
11. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: casn.menhlk.go.id
12. Kementerian Kesehatan: casn.kemkes.go.id
13. Badan Pengawas Obat dan Makanan: casn.pom.go.id

Syarat Daftar CPNS 2023

Berikut merupakan syarat umum dari pendaftaran CPNS 2023:

  • Usia antara 18 hingga 35 tahun saat mendaftar.
  • Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau pegawai swasta.
  • Tidak sedang menjadi calon atau anggota PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
  • Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
  • Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

7 Berkas Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023

Sementara itu, syarat berkas atau dokumen yang harus dilengkapi adalah:

  • Surat lamaran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas Foto terbaru latar belakang merah
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar


Nah, demikian informasi lengkap mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK yang sudah dibuka per hari ini. Simak baik-baik link pendaftaran dan formasinya ya, detikers!




(rih/ams)


Hide Ads