Bank syariah dan bank konvensional adalah dua jenis bank yang populer di Indonesia. Untuk mengetahui informasi keduanya, berikut ini penjelasan perbedaan bank syariah dan bank konvensional.
Bank syariah adalah bank yang menerapkan prinsip syariat Islam dalam kegiatannya dan jenis usahanya. Sementara itu, bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang mana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Lantas, apa perbedaan keduanya? Berikut penjelasan perbedaan bank syariah dan bank konvensional dikutip dari jurnal berjudul Perbedaan Bank Syariah dengan Konvensional oleh Sari Wahyuna dan Zulhamdi dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Volume 1, Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Berdasarkan sumber tersebut, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti:
1. Tujuan Pendirian
Bank konvensional berorientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum. Sedangkan, bank syariah tidak hanya berorientasi pada profit saja melainkan juga pada penyebaran dan penerapan nilai syariah. Aktivitas keuangan perbankan dilakukan tidak hanya melihat efek dunia saja, tetapi juga memperhatikan aspek akhirat.
2. Prinsip Pelaksanaan
Perbedaan selanjutnya yaitu pada prinsip pelaksanaannya. Bank konvensional menggunakan prinsip konvensional dengan acuan peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku. Sementara, prinsip bank syariah berdasarkan hukum Islam mengacu dari Al-Quran dan hadist serta diatur oleh fatwa ulama. Sehingga, seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami.
3. Sistem Operasional
Sistem operasional bank konvensional memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah bank dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga. Sementara itu, bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya. Hal ini karena menurut syariat Islam, bunga masuk dalam kategori riba. Sehingga, sistem operasional bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah. Kesepakatan antara nasabah dan pihak bank berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.
4. Pengawas Kegiatan Perbankan
Perbedaan selanjutnya terletak pada siapa yang mengawasi kegiatan perbankan antara kedua bank tersebut. Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris.
Sementara itu, struktur pengawasan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, di antaranya dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.
5. Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh dari kedua bank tersebut juga berbeda. Pada bank syariah, keuntungan bank diperoleh dari hasil jual beli, sewa-menyewa, dan kemitraan dengan nasabah. Tetapi, bank konvensional mendapatkan keuntungan dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah.
6. Hubungan antara Nasabah dan Bank
Dalam lalu lintas bank konvensional, hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan yaitu debitur dan kreditur. Nasabah bank konvensional berperan sebagai kreditur, sementara perbankan berperan sebagai debitur. Berbeda dengan bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa.
7. Proses Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana di bank konvensional dapat dilakukan dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan Undang-Undang. Sementara, uang nasabah dalam bank syariah harus dipergunakan sesuai aturan Islam. Bank syariah harus mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan Islam. Maka, uang nasabah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha bertentangan dengan nilai Islam, seperti perusahaan rokok, narkoba, dan sebagainya.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Semoga bermanfaat, Lur!
(aku/rih)