Mengenal Bank Syariah: Pengertian, Dasar Hukum, hingga Jenis Usaha

Mengenal Bank Syariah: Pengertian, Dasar Hukum, hingga Jenis Usaha

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Jumat, 03 Feb 2023 13:22 WIB
Ilustrasi bank digital
Ilustrasi. Mengenal Bank Syariah: Pengertian, Dasar Hukum, hingga Jenis Usaha. Foto: Shutterstock/
Yogyakarta -

Bank syariah adalah satu jenis perbankan di Indonesia yang menerapkan prinsip syariat Islam dalam kegiatannya dan jenis usahanya. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bank syariah berikut ini pengertian, dasar hukum, hingga jenis usaha yang dilakukan.

Saat ini, tak hanya ada bank konvensional saja yang berkembang pesat di Indonesia. Dikutip dari Komite Nasional Keuangan Syariah, menurut data OJK hingga tahun 2019, ada sekitar 189 bank syariah yang terdiri dari,14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia.

Pengertian Bank Syariah

Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2021) oleh Ahmad Taufik dan Nurwastuti Setyowati, menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, definisi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Rakyat Syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berbasis syariah Islam. Dalam skala yang luas, bank syariah merupakan lembaga keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan iklim investasi bagi masyarakat.

Dasar hukum Bank Syariah

Adapun dasar hukum tentang bank syariah di Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan perkembangannya, kemudian pada tahun 1998 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ini diamandemen dengan UU Nomor 10 Tahun 1998.

Berbeda dengan UU sebelumnya, pada UU Nomor 10 Tahun 1998 ini mengatur secara jelas bahwa baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat beroperasi dan melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Nah, UU Nomor 10 Tahun 1998 ini yang kemudian menjadi landasan hukum operasional perbankan syariah.

Selanjutnya pada tahun 2008 terbitlah UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terdiri dari 13 bab dengan 70 pasal yang mengatur tambahan beberapa prinsip baru antara lain tentang tata kelola (corporate governance), prinsip kehati-hatian (prudential principles), manajemen risiko (risk management), penyelesaian sengketa, otoritas fatwa, komite perbankan syariah, pembinaan dan pengawasan bank syariah.

Kegiatan dan Jenis Usaha Bank Syariah

Kegiatan dan jenis usaha bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Namun, perbedaan keduanya terletak pada prinsip pelaksanaannya, yaitu transaksi yang mengandung riba pada bank konvensional diupayakan untuk ditiadakan dalam bank syariah.

Terdapat tiga kegiatan utama maupun jenis usaha bank syariah:

1. Penghimpunan Dana

a. Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah

Wadiah adalah titipan dari satu pihak ke pihak yang lain baik sebagai individu maupun atas nama badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh penerima titipan kapan pun pihak yang menitipkan hendak mengambilnya.

Adapun prinsip wadiah yang lazim dipergunakan oleh bank syariah adalah wadiah yad dhamanah yaitu kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk giro dan tabungan.

b. Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah

Mudharabah adalah perjanjian kerjasama atas sebuah usaha di mana pihak pertama bertindak sebagai penyedia dana (shahibul maal) dan pihak kedua bertanggungjawab untuk pengelolaan usaha (mudharib).

2. Penyaluran dana

Berbeda dengan bank konvensional yang menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (utang yang disertai bunga) maka bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk jual beli, investasi, dan sewa-menyewa.

3. Jasa Pelayanan

Jasa pelayanan yang ditawarkan oleh bank syariah berdasarkan pada 4 akad, yaitu:

a. Wakalah

Wakalah yaitu serah terima dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu yang tidak dapat ia lakukan. Dalam hal melaksanakan perwakilan ini, seseorang tidak bisa mewakilkan lagi amanah tersebut kepada orang lain.

b. Hawalah

Hawalah yaitu transaksi yang timbul karena salah satu pihak memindahkan tagihan utang seseorang kepada orang lain yang menanggungnya.

c. Kafalah

Kafalah yaitu pemberian jaminan yang dilakukan oleh pihak pertama, kepada pihak kedua, di mana pihak pertama bertanggungjawab kembali atas pembayaran suatu barang yang menjadi hak pihak kedua.

d. Rahn

Rahn yaitu menahan aset (harta) nasabah sebagai agunan atau jaminan tambahan pada pinjaman yang diberikan. Dalam perekonomian konvensional rahn sama dengan gadai.

Demikian penjelasan lengkap mengenai pengertian bank syariah, lengkap dengan dasar hukum dan jenis usahanya.




(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads