Pemkab Klaten Sediakan Rusun untuk Warga Pepe Terdampak Proyek Tol

Pemkab Klaten Sediakan Rusun untuk Warga Pepe Terdampak Proyek Tol

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 17 Mei 2023 14:49 WIB
Tenda didirikan di lahan bekas 6 rumah warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, yang dieksekusi proyek Tol Jogja-Solo, Kamis (11/5/2023).
Tenda didirikan di lahan bekas 6 rumah warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, yang dieksekusi proyek Tol Jogja-Solo, Kamis (11/5/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Pemerintah Kabupaten Klaten menyiapkan rumah susun bagi warga Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, yang terdampak proyek Jalan Tol Solo-Jogja. Hanya saja warga masih memilih bertahan tinggal di tenda yang didirikan di tanah mereka yang telah dieksekusi.

"Belum ada. Sampai sekarang belum diisi dan ada delapan kamar," jelas Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Pemkab Klaten, Pramana Agus Wijanarka kepada detikJateng di Pemkab, Rabu (17/5/2023).

Dijelaskan Pramana, kamar di Rusunawa yang diperuntukkan bagi warga yang rumahnya dieksekusi proyek tol itu ada di lantai empat. Pihaknya tidak mempermasalahkan jika warga tidak menempatinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak diisi ya tidak masalah karena kita hanya memfasilitasi. Yang meminta ke kami adalah dari PPK jalan tol Jogja-Solo," terang Pramana.

Permintaan itu, sambung Pramana, dilayangkan PPK jalan tol Jogja-Solo beberapa waktu lalu secara tertulis.

ADVERTISEMENT

"Kalau nanti sampai pada batas waktu tertentu tidak ditempati, biasanya ada pemberitahuan dari PPK juga. Kita hanya menunggu," imbuh Pramana.

Kades Pepe, Kecamatan Ngawen, Siti H Yulaikah mengatakan tidak ada pemberitahuan jika warga disediakan tempat tinggal di Rusunawa.

"Tidak ada, tidak ada sama sekali pemberitahuan. Ya untuk sementara pindah-pindah, bapak-bapak di sini (di tenda) lainnya ya nunut di tempat warga," ungkap Siti kepada detikJateng di depan bekas rumahnya.

Siti menjelaskan, warga tidak menolak proyek tol Jogja-Solo yang merupakan proyek nasional. Hanya saja warga meminta ada musyawarah sejak awal.

"Kita sejak awal hanya ingin ada musyawarah. Harapan kami ada asas keadilan, ada kesepakatan," imbuh Siti.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Klaten telah melakukan eksekusi terhadap lahan terdampak tol di Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Eksekusi berlangsung meski terdapat penolakan dari warga.

Namun, warga hingga kini masih bertahan dengan mendirikan tenda di lahan bekas milik mereka.




(ahr/dil)


Hide Ads