Sebanyak 13 bidang lahan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, dieksekusi untuk proyek Tol Jogja-Solo. Beberapa warga melawan dengan berbagai cara, termasuk menempuh jalur hukum.
"Kita sudah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Karena kemarin gugatan tidak diterima, ya kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, kita sama-sama menghormati hukum," kata kuasa hukum Hartana dan kawan-kawan, Badrus Zaman kepada wartawan di lokasi eksekusi, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, Hartana merupakan suami Kepala Desa (Kades) Pepe, Siti N Yulaikah yang rumahnya turut terdampak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Badrus, eksekusi yang dilakukan tersebut dinilai cacat hukum. Sebab dalam putusan gugatan keberatan ganti rugi tol tidak ada yang menyebut eksekusi.
"Putusannya hanya tidak dapat diterima. Jadi menurut saya putusan ini kurang, belum menyebutkan nilai yang harus dibayarkan (ganti ruginya)," kata Badrus.
Selaku kuasa hukum, sambung Badrus, dirinya sudah berusaha menempuh jalur hukum untuk melakukan gugatan. Gugatan perbuatan melawan hukum juga sudah didaftarkan.
"Gugatan kami sudah diterima, dan kemarin kita sudah bayar di pengadilan. Tetap kita tidak terima dengan eksekusi pada hari ini," lanjut Badrus.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Tuty Budhi Utami, mengatakan gugatan terbaru itu belum diterima. Sebab pendaftaran terlambat dan sudah di luar jam kerja.
"Pembayaran biaya perkara kita kerja sama dengan bank BTN, bank sudah tutup. Sementara di kami tercatat dan teregister sebagai perkara setelah pembayaran, jadi belum diterima karena di luar jam dinas pelayanan," papar Tuty kepada wartawan di lokasi.
Tuty menjelaskan pengadilan tidak menghalangi warga menempuh jalur hukum. Warga dipersilakan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Monggo dipersilakan mengajukan gugatan, karena kita tidak boleh menolak perkara. Tapi intinya proses hukum sampai konsinyasi ganti ruginya sudah selesai," kata Tuty.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 17 bidang lahan untuk proyek Tol Jogja-Solo di Klaten dieksekusi hari ini, Rabu (10/5). Di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, ada 13 bidang. Sembilan bidang di antaranya masih berpenghuni, termasuk rumah Kepala Desa (Kades) Pepe, Siti N Yulaikah.
Pantauan detikJateng di lokasi, eksekusi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah apel di halaman kantor desa, tim gabungan bergerak ke Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Ngawen.
Di dusun itu, tim eksekusi PN Klaten yang didampingi TNI, Polri, dan Satpol PP disambut beberapa spanduk penolakan.
(rih/sip)