Misteri Keluarga Kaya yang Beli Rumah Mewah Rp 2,2 T di Singapura

Misteri Keluarga Kaya yang Beli Rumah Mewah Rp 2,2 T di Singapura

Tim detikFinance - detikJateng
Rabu, 26 Apr 2023 08:39 WIB
Real estate or property investment. Home mortgage loan rate. Saving money for retirement concept. Coin stack on international banknotes with house model on table. Business growth background
Misteri Keluarga Kaya yang Beli Rumah Mewah Rp 2,2 T di Singapura. Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Zephyr18
Solo -

Keluarga kaya asal Indonesia membeli tiga rumah bungalo kelas atas (good class bungalow/GCB) di kawasan elit Nassim Road Singapura. Identitas keluarga itu hingga kini belum terungkap.

Pembelian rumah mewah ini terungkap dari laporan intelijen properti Mingtiandi Singapura. Dalam situs resminya, Mingtiandi mengunggah artikel pada 19 April 2023 lalu dengan judul 'Keluarga Indonesia Membeli Bungalow di Jalan Nassim Singapura Seharga US$ 155 Juta'.

Rumah mewah itu disebut dibeli dengan harga mencapai US$ 155 juta atau sekitar Rp 2,27 triliun (dalam kurs Rp 14.700).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga itu disebut membeli tiga bungalo yang dibeli keluarga kaya itu terletak di lingkungan elite Nassim Road nomor 42, 42A, dan 42 B. Pihak yang menjual rumah mewah itu yakni Cuscaden Peak Investments, yang didukung oleh Temasek Holdings.

Perwakilan dari Cuscaden Peak Investments mengatakan tiga bungalo itu dibuat di sebidang tanah yang bersebelahan. Sementara tanah di sana dijual dengan harga 4.500 dolar Singapura per kaki persegi.

ADVERTISEMENT

Setiap bungalo dijual dengan harga sekitar 69 juta dolar Singapura untuk lahan seluas 1.406 kaki persegi dengan kolam renang dan lima kamar tidur.

Rumah-rumah itu dijual 14% lebih murah dari

Tawaran Cuscaden Peak Investments di angka 239 juta dolar Singapura. Namun rumah-rumah itu dijual 14 persen lebih murah hingga terjual 206,7 dolar Singapura. Meski begitu jumlah pembelian itu menjadi rekor tertinggi baru pada sektor properti mewah di Singapura, khususnya di Nassim Road.

"Sumber mengatakan label harga akhir telah menetapkan rekor tertinggi baru untuk untuk baris miliarder kota (pembelian properti mewah)," tulis laporan Mingtiandi dikutip dari The Independent.

Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, melalui akun Twitter miliknya @prastow angkat bicara soal kabar keluarga kaya yang membeli rumah mewah triliunan di Singapura ini. Prastowo meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut.

Menurutnya jangan sampai kewajiban pajak transaksi sebesar itu tidak ditunaikan dengan baik.

Dia juga menyinggung soal keterbukaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan, atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Keterbukaan informasi itu sudah dianut lebih dari 100, termasuk Indonesia dan Singapura.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....

Respons Prastowo diberikan saat dia mengomentari berita salah satu media nasional yang menyebutkan adanya keluarga kaya Indonesia yang membeli rumah mewah Rp 2,2 triliun di Singapura.

"Cc @DitjenPajakRI. Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," kata Yustinus Prastowo dalam cuitannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberi respons. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti memastikan pihaknya akan mengawasi kepatuhan kewajiban perpajakan bagi semua warga negara Indonesia (WNI). Termasuk apabila ada kegiatan wajib pajak di luar yurisdiksi Indonesia.

"DJP senantiasa melakukan pengawasan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam pelaksanaan tugas ini yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yuridiksi Indonesia, Pemerintah Indonesia membina kerjasama perpajakan bersama otoritas perpajakan di seluruh dunia," ungkap Dwi kepada detikcom.

Dwi juga menjelaskan pertukaran informasi atau exchange of information yang disinggung Prastowo dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia dalam rangka memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan maupun penggerusan keuntungan dalam kerangka tax evasion.

Berdasarkan PMK No. 125/PMK.010/2015, pertukaran informasi bisa dilakukan pihaknya dalam tiga jenis, mulai dari pertukaran informasi berdasarkan permintaan, permintaan informasi secara spontan, permintaan informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads