Siap-siap Lur! Kini Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 'Gas Melon'

Siap-siap Lur! Kini Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 'Gas Melon'

Tim detikFinance - detikJateng
Selasa, 07 Mar 2023 13:41 WIB
Pekerja tengah menurunkan gas LPG 3 Kilogram di kawasan Jakarta Selatan, Senin (3/1/2021). Skema distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi akan diubah oleh pemerintah mulai tahun ini. Perubahan ini dilakukan karena selama ini distribusi LPG 3 kg dinilai tidak tepat sasaran.
Ilustrasi tabung gas melon atau LPG 3 kg (Foto: Grandyos Zafna)
Solo -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liqueified Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Salah satu poinnya adalah agar distribusi LPG 3 kg atau 'gas melon' tepat sasaran.

"Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran," terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dikutip dari laman Kementerian ESDM, dilansir detikFinance, Selasa (7/3/2023).

Kepmen ini mengatur banyak hal, di antaranya pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran mencakup pelaksana pendistribusian isi ulang LPG termasuk syarat dan kewajiban, penahapan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (tahap Idan tahap II), serta kuota volume isi ulang LPG tertentu.

Lalu mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional, mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG tertentu, mekanisme verifikasi dan pengenaan sanksi.

Nantinya mengenai tahap pendistribusian isi ulang LPG tertentu tetap sasaran, akan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan yang diteken tanggal 28 Februari tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran, di mana untuk tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.




(ams/apl)


Hide Ads