Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel gudang penyimpanan ikan salem yang diimpor dari Cina di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penyegelan ini menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan penjualan ikan salem ke pasaran lokal bukan ke industri pemindangan.
Rombongan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan datang langsung ke gudang penyimpanan ikan di Juwana, Minggu (5/3). Pelaksanaan penyegelan dipimpin langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Adin sempat menemui perwakilan dari perusahaan penyimpanan ikan tersebut. Sempat terjadi dialog antar keduanya. Setelah itu tim Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melakukan penyegelan ikan salem. Di dalam cold storage terdapat 100 ton ikan salem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah langka cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyikapi laporan oleh masyarakat bahwa adanya ikan salem impor dari China yang masuk di pasaran, ini langkah cepat berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2016 melaksanakan perlindungan terhadap nelayan," kata Adin kepada wartawan di lokasi, Minggu (5/3/2023).
Adin mengatakan produk impor ikan salem sesuai aturan merupakan diperuntukkan memenuhi bahan baku industri pemindangan. Sehingga kata dia tidak diperkenankan ikan salem dijual belikan di pasaran lokal.
"Produk importasi perikanan berbentuk ikan salem pada dasarnya peruntungannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, yang kuota sudah dipatok atau ditarget oleh Kemendag berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Daya Saing Kementerian Kelautan Perikanan," jelas Adin.
![]() |
"Jadi tidak boleh ikan salem keluar dari peruntukannya, nah apalagi terjadi di Pati, Juwana dampaknya akan berdampak kepada nelayan tangkap, yang tentunya tidak bisa bersaing," Adin melanjutkan.
Dia mengatakan dari laporan harga ikan salem di pasaran lokal dijual Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per kilo. Padahal harga tangkap ikan di Pati lebih dari Rp 20 ribu.
"Nah di sinilah perlindungan terhadap nelayan, jangan sampai produk ikan hasil tangkap nelayan Pati tidak bisa bersaing, akhirnya ikan salem impor yang bocor ke pasaran," jelasnya.
![]() |
Adin mengatakan petugas menyita 100 ton ikan salem yang didatangkan dari Cina. Menurutnya ikan salem tersebut dibeli dari perusahaan yang berasal dari Jakarta.
"Di PT Monster Laut memiliki cold storage yang dititipkan sebanyak 100 ton ikan salem dari PT SSI yang dibeli dari Perusahan PT K ada di Jakarta sebagai importir ikan salem," kata Adin.
"Langkah ini, langkah penyegelan mengamankan jangan sampai 100 ton akan didistribusikan kembali kepada pasar lokal tidak ke industri pemindangan," Adin kembali melanjutkan.
Adin mengatakan akan memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga melakukan penyalahgunaan perizinan. Termasuk memeriksa perusahaan yang berasal dari Jakarta.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
"Kita akan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, kepada PT SSI yang pengakuannya membeli ikan salem PT K dari Jakarta. PT K adalah mendapatkan kuota impor dari Tiongkok, hari Senin akan memanggil PT K tersebut sejauh mana sebagai importir ikan salem dari Tiongkok yang mendistribusikan kepada industri pemindangan," jelasnya.
Kesempatan yang sama Direktur Perusahaan SSI, Mukid mengatakan penindakan oleh petugas Kementerian Perikanan dan Kelautan menjadi pembelajaran. Menurutnya perusahaan telah menjual ikan salem untuk industri pemindangan. Pihaknya juga telah memberikan pengetahuan kepada warga, jika ikan salem diperuntukkan bahan baku industri pemindangan.
"Ini pembelajaran dari kami PT Singa Segara Indonesia (SSI) kami lebih waspada lagi, karena kita tidak tahu, karena kita lagi penyelidikan dari awal setiap penjualan tujuannya di pemindangan, kita pun pembeli sudah kasih tahu, sudah kasih selebaran, kalau ikan salem khusus pemindangan, tetapi ternyata di pasaran dikeluhkan itu, itu di luar pengawasan kami," kata Mukid ditemui di lokasi.
Mukid juga akan mengikuti upaya pemeriksaan lebih lanjut. "Kita sebagai warga yang baik, kami mengikuti proses hukum, dari awal ada panggilan langsung datang, proses Dirjen DKP mengikutinya," tambah Mukid.
Simak Video "Video: Pernyataan Lengkap KKP Terkait 4 Pulau di Anambas Dijual Online"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)