Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 Bakal Dihapus, Simak Berikut Penggantinya

Nasional

Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 Bakal Dihapus, Simak Berikut Penggantinya

Tim detikFinance - detikJateng
Kamis, 09 Feb 2023 11:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
BPJS Kesehatan. Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 Bakal Dihapus, Simak Berikut Penggantinya. (Foto: Pradita Utama)
Solo -

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tahun ini. Pemerintah menyiapkan penggantinya yakni Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Apa Itu KRIS

Dilansir detikFinance, mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022, Kamis (9/2/2023), penerapan KRIS bertujuan meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.

"Bahwa penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional," tulisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Standar Kamar

Ada 12 kriteria standar kamar yang harus dipenuhi rumah sakit rujukan. Adapun kriteria rumah sakit yang dimaksud adalah:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celsius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen.

Menkes Hapus Kelas BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap tahun ini. Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

ADVERTISEMENT

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023), dikutip dari detikHealth.

Iuran BPJS Kesehatan

Dilansir detikFinance, iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Secara umum pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Januari 2023

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Peserta keluarga tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads