UMK DIY 2023 Kota Jogja Tertinggi Gunungkidul Terendah, Ini Faktornya

UMK DIY 2023 Kota Jogja Tertinggi Gunungkidul Terendah, Ini Faktornya

Anggah - detikJateng
Kamis, 08 Des 2022 17:16 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi UMK Jogja 2023 (Foto: Muhammad Ridho)
Jogja -

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023 resmi ditetapkan 7 Desember kemarin dan berlaku per 1 Januari 2023. Kota Jogja masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di DIY dan Gunungkidul menjadi kabupaten dengan UMK terendah. Apa faktornya?

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan UMK 2023 ditetapkan oleh Gubernur atas usulan dari Bupati dan Wali Kota.

"UMK 2023 sudah ditetapkan oleh Bapak Gubernur dasarnya adalah kemarin kita laksanakan rapat bersama Kabupaten Kota. Pada prinsipnya Gubernur menetapkan atas usulan dari Bupati dan Wali Kota," kata Aji saat pers rilis di kantor Gubernur DIY, Rabu (7/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aji juga menjelaskan unsur perhitungan kenaikan UMK DIY yang menyebabkan perbedaan persentase kenaikan UMK tiap Kabupaten Kota yang ada di DIY.


"Yang menjadi unsur kenaikan adalah UMK tahun kemarin kemudian ditambahkan dengan nilai inflasi Provinsi sebesar 6,81 lalu ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kota dengan alpa," jelas Aji.

ADVERTISEMENT

Dari hasil sidang Dewan Pengupahan, angka alpa diambil 0,2 untuk semua kabupaten, dan Kota Jogja di angka 0,22.

"Dari hasil sidang Dewan Pengupahan diambil angka alpanya itu semua kabupaten angka 0,2, khusus Kota Jogja alpa disepakati 0,22 ," kata Aji.

Aji menyebut UMK akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 khusus bagi pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun.

"Yang di atas satu tahun mestinya di masing-masing perusahan sudah ada struktur pemetaan, mestinya di atas UMK," ucap Aji.

Berikut daftar lengkap UMK di DIY tahun 2023:

1. Kota Jogja: Rp 2.324.775,50, jumlahnya naik Rp 170.806 atau 7,93% dari tahun 2022.

2. Kabupaten Sleman: Rp 2.159.519,22, jumlah ini naik Rp 158.519 atau 7,92 % dari tahun 2022.

3. Kabupaten Bantul: Rp 2.066.438,82, naik Rp 149.591 atau 7,8 % dari tahun 2022.

4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.050.447,15, naik Rp 146.172 atau 7,68% dari tahun 2022.

5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.049.266, naik Rp 149.226 atau 7,85% dari tahun 2022.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads