Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sudah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 se-Jawa Tengah. Persentase kenaikan UMK tertinggi di Kota Semarang dan persentase terendah di Kabupaten Kudus.
Ganjar mengumumkan UMK 2023 di sela kunjungan kerja ke pabrik PT HWI 2 di Kabupaten Pati. Ganjar menjelaskan penetapan UMK ini didasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa," kata Ganjar dalam keterangannya, Rabu (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjar menjelaskan UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57 dengan kenaikan 7,95 persen. Sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp1.958.169,69. Namun persentase kenaikan terendah ada di Kabupaten Kudus.
"Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk prosentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang," jelas Ganjar.
Politisi PDI Perjuangan itu mengakui ada dinamika dalam penerapan UMK seperti perbedaan hasil dan usulan. Namun ia menegaskan keputusan akhir sudah didiskusikan dengan pengusaha dan buruh.
"Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya," imbuh Ganjar.
Daftar UMK se-Jateng 2023:
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, berikut daftar besaran UMK se-Jateng 2023:
1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69
5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04
6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33
7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98
8. Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91
9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29
10. Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94
11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70
12. Kabupaten wonogiri: Rp 1.968.448,32
13.Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64
14. Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00
15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04
16. Kabupaten Blora: Rp 2 040.080,17
17. Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08
18. Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11
19. Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98
20. Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63
21. Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39
22. Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00
23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.027 .569,32
24. Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90
25. Kabupaten Batang: Rp 2.282 025 72
26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90
27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00
28. Kabupaten Tegal: Rp.2.106.237,58
29. Kabupaten Brebes: Rp. 2.018.836,92
30. Kota Magelang: Rp. 2.066.006,64
31. Kota Surakarta: Rp. 2.174.169,00
32. Kota Salatiga: Rp.2.284.179,97
33. Kota Semarang: Rp.3.060.348,78
34. Kota Pekalongan: Rp.2.305.822,66
35. Kota Tegal: Rp. 2.145.012,11.
Baca juga: Tok! Ini Daftar Lengkap UMK se-Jogja 2023 |
(dil/ahr)