Pemkot Jogja Umumkan UMK 2023 6 Desember, Ini Alasannya

Pemkot Jogja Umumkan UMK 2023 6 Desember, Ini Alasannya

Adji G Rinepta - detikJateng
Selasa, 29 Nov 2022 14:40 WIB
PJ Wali Kota Jogja, Sumadi.
PJ Wali Kota Jogja, Sumadi. Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng.
Yogyakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) seluruh DIY pada 6 Desember 2022. Pengumuman ini maju sehari dari batas akhir pengumuman UMK yakni pada 7 Desember 2022.

PJ Wali Kota Jogja, Sumadi menerangkan saat ini masih dalam proses pembahasan penetapan UMK. Menurutnya dalam penetapan ini, pihaknya melaksanakan ketentuan yang sudah dibuat.

"Kita sedang dalam pembahasan lah, mudah-mudahan nanti tidak (ada hambatan) lah, kita sesuai dengan ketentuan saja," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jogja, Maryustion Tonang menerangkan Pemkot dan Pemkab se-DIY telah sepakat untuk menetapkan UMK 2023 pada 6 Desember 2022.



"Kemudian untuk UMK maksimal sesuai dengan regulasinya kan tanggal 7 (Desember), tapi kami dari Kabupaten Kota se DIY kita bersepakat bahwa nantinya untuk penetapannya tanggal 6 (Desember)," terangnya.

ADVERTISEMENT

Terkait mekanisme penetapan UMK, Maryustion menjelaskan setelah ada angka yang diusulkan dewan pengupahan nantinya akan diajukan rekomendasi ke Wali Kota. Selanjutnya rekomendasi tersebut dikirimkam ke Gubernur.

"Kan mekanismenya gini, ada dewan pengupahan Kota Kabupaten, Dia menghitung besaran UMK, ada rumusnya. Kemudian hasil penghitungan tersebut kita mohonkan rekomendasi ke Pak Wali," jelasnya.

"Nanti Pak Wali memberikan rekomendasi terhadap UMK 2023 atas usulan dari dewan pengupahan, kemudian rekomendasi tersebut diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan," tambahnya.

Sebelumnya, Pemda DIY sudah menetapkan UMP DIY 2023 pada 28 November 2022 sebesar Rp.1.981.782,39, naik 7,65 persen dari tahun sebelumnya atau sebesar Rp.140.666,86.




(apl/aku)


Hide Ads