Tok! UMP DIY 2023 Naik 7,65%, Segini Besarannya

Tok! UMP DIY 2023 Naik 7,65%, Segini Besarannya

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 28 Nov 2022 12:31 WIB
Pemda DIY umumkan UMP DIY 2023, Senin (28/11/2022).
Pemda DIY umumkan UMP DIY 2023, Senin (28/11/2022). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja -

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp. 1.981.782,39. UMP DIY 2023 naik dari yang sebelumnya sebesar Rp. 1.840.915,53.

"Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY, saya baca pelan-pelan ya supaya komanya tidak keliru, adalah sebesar Rp 1.981.782,39," ujar Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, dalam jumpa pers di kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (28/11/2022).

Beny menyampaikan jika besaran kenaikan UMP DIY 2023 ini angkanya cukup signifikan yakni naik sebesar 7,65%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau naik 7,65% atau sebesar Rp 140.666,86, jadi kenaikannya cukup signifikan," tambahnya.

Beny menjelaskan, penetapan UMP DIY 2023 ini ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi serta koefisien-koefisien yang menjadi pertimbangan.

ADVERTISEMENT

"Berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku dengan pertimbangan upah minimum provinsi, mempertimbangkan berbagai pertimbangan dari data BPS yakni pertumbuhan ekonomi dan juga laju inflasi," jelasnya.

Selanjutnya, Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2023 selambat-lambatnya akan ditetapkan atau diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.

"Selanjutnya nanti pada tanggal 7 Desember 2022 akan ditetapkan upah minimum Kabupaten dan Kota," terang Beny.




(rih/sip)


Hide Ads