Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di DIY segera ditetapkan. UMP akan ditetapkan tanggal 28 November 2022 sedangkan UMK tanggal 7 Desember 2022.
Rapat-rapat pembahasan UMP dan UMK masih terus dilakukan. Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat guna memilih formula mana yang akan digunakan dalam menghitung besaran UMP dan UMK.
"Itu nanti, Kamis atau Jumat kalau tidak salah ada rapat Dewan Pengupahan, di rapat Dewan Pengupahan itu kemudian kita sepakati pakai rumusan yang mana, karna opsinya kan tinggal ada di alfanya ya," ujar Aji saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (23/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai di Permenaker 18 (tahun 2022) itu dasar penghitungannya menggunakan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dulu, nah alfanya ini kisaran antara 0,1 sampai 0,2. Nah ketemu itulah kenaikannya," tambahnya.
Melalui hitungan tersebut, Aji memprediksi kenaikan besaran UMP dan UMK di DIY tidak lebih dari 10%. Namun, Aji mengatakan keputusan akhir tetap pada sidang pengupahan.
"Ya kalau pakai hitungan itu nanti ketemunya akan di bawah 10%," ujarnya.
"Iya kalau pakai rumusan itu ya begitu, tapi kan nanti keputusan terakhirnya pada saat sidang pengupahan. Jadi saya tidak ingin mendahului hasil sidang pengupahan," tutupnya.
Sidang pengupahan dilaksanakan bersamaan dengan penetapan. Selain pemerintah, pada sidang tersebut akan dihadiri berbagai pihak seperti Apindo, perwakilan dari buruh atau pekerja, dan perwakilan dari perguruan tinggi.
(apl/rih)