Sultan Bakal Umumkan UMK Jogja 2023 Desember

Sultan Bakal Umumkan UMK Jogja 2023 Desember

Adji G Rinepta - detikJateng
Jumat, 18 Nov 2022 14:10 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (dok. detikJateng)
Yogyakarta -

Pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY diundur. Pengumuman UMK Jogja 2023 bakal diumumkan Desember mendatang.

Jika mengacu pada PP Np 36 Tahun 2021 seharusnya UMP dan UMK disampaikan pada Senin (21/11) pekan depan. Namun, Pemda DIY baru akan menyampaikan UMK Jogja 2023 pada Desember mendatang.

"Untuk UMR (UMP) tanggal 28 (November) kalau ndak salah, UMK-nya tanggal 7 Desember," ujar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X saat ditemui detikJateng di kantornya, Jumat (18/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji membenarkan berita tersebut. Aji menyebut hal itu diputuskan setelah adanya rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Rapat bersama Mendagri dan Menaker yang pada intinya ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada Kementerian dengan PP 36 2021 itu tidak bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya," ujarnya kepada wartawan, Jum'at (18/11).

ADVERTISEMENT

"Hasil rapat tadi segera disosialisasikan oleh Kadisnaker nanti bersama dengan Dewan Pengupahan, baik itu Apindo dan serikat buruh yang ada di Provinsi maupun Kabupaten," tambahnya.

Terkait perubahan formula penentuan UMP dan UMK tersebut, Aji menjelaskan akan ada Permenaker baru sebagai pengganti PP 36 tahun 2021 yang akan mengatur perubahan formula penentuan besaran UMP dan UMK.

"Kalau dulu di PP 36 itu kan bunyinya UMP dan UMK ditentukan salah satu dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang lebih tinggi yang mana," jelasnya.

Dari Permenaker baru tersebut, Aji menjelaskan nantinya ada koefisien yang akan dipakai untuk menentukan besaran UMP dan UMK. Terkait berapa besaran UMK dan UMP sendiri, Aji masih belum bisa menentukan.

"Kita masih belum bisa menentukan karena nanti kita harus berembuk dulu koefisien yang dipakai seperti apa, kita kan perlu angka dari BPS dulu," jelasnya.

"Kita segera akan lakukan pertemuan-pertemuan lagi, tentu kita tidak bisa kan melakukan putusan sepihak," tutupnya.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads