Pengusaha Desak Ganjar Patuhi PP 36/2021 dalam Penentuan UMP Jateng

Pengusaha Desak Ganjar Patuhi PP 36/2021 dalam Penentuan UMP Jateng

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 16 Nov 2022 16:35 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi gaji. Foto: iStock
Semarang -

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengusulkan kenaikan UMP Jateng 2023 sesuai dengan tingkat inflasi. Hal itu pun mendapat kritik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng.

"Harapan saya Pak Gubernur patuh pada PP 36, meskipun buruh meminta (kenaikan upah disesuaikan dengan) inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi saat dimintai pendapatnya, Rabu (16/11/2022).

Frans meminta Ganjar tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan meski buruh meminta kenaikan upah sebesar 13 persen. Sebab, peraturan itu belum diganti dan pengusaha dinilai membutuhkan kepastian hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin pemerintah yang bikin aturan ini mereka juga harus berpegang pada aturan, bagi dunia usaha itu perlu kepastian hukum," jelasnya.

Namun, jika ke depan ada peraturan baru yang dibuat pemerintah, Frans menyatakan Apindo akan mengikuti. Sebab, Frans yakin bila pemerintah memahami bagaimana kondisi perekonomian saat ini.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah pasti tahu toh kondisi keadaan, katakan tadi ada peraturan baru bisa-bisa saja tapi kan sesuai dengan kondisi saat ini," ujarnya.

Menurutnya, kondisi industri di beberapa sektor belum sepenuhnya pulih. Frans berharap kondisi seperti itu bisa dipahami.

"Karena memang ekonomi kita ini belum baik-baik banget, dalam arti ekspor kita juga agak tersendat sedikit, kaos kaki, tekstil, garmen, kayu, memang kita agak berat," katanya.

Sebagai informasi, surat yang dikirim Pemprov Jateng kepada Kemnaker bernomor: 561/0017494. Di surat yang ditandatangani Sekda Jateng, Sumarno, tertulis permintaan kepada Kemnaker tidak menggunakan PP 36 tahun 2021 dan mengusulkan kenaikan UMP Jateng 2023 sesuai dengan tingkat inflasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2023 sebesar minimal laju inflasi Provinsi Jawa Tengah," bunyi surat itu pada poin terakhir.

Ganjar, menyampaikan bahwa usulan itu sudah memuat aspirasi para buruh. Ia menyatakan bila kewenangan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Kita teruskan ke pusat. Karena ketentuannya menggunakan PP dan itu tidak kewenangan kami tapi presiden dengan leading sectornya Kemenaker," kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (4/11).




(ahr/dil)


Hide Ads