Aipda Aziz Lupi (AL) mengaku telah berzina 10 kali dengan istri anggota TNI, Sertu A. Kira-kira berapa gaji Aipda AL sebelum dipecat?
"Dia (Aipda AL) mengakui, telah melakukan perzinahan 10 kali," ucap Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja usai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Rabu (9/11/2022).
Kasus perselingkuhan tersebut terkuak pada Februari 2022 gegara digerebek warga di rumah Sertu A. Kala itu Aipda Aziz Lupi yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas lalu diserahkan ke Polres Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pelanggaran etik Aziz Lupi lalu diproses di Propam Polda Jateng hingga akhirnya mengajukan banding. Namun, pengajuan banding itu ditolak dan akhirnya Aipda Aziz Lupi dipecat dengan tidak hormat alias PTDH.
Sertu A sempat mengungkapkan kekesalannya tentang Aipda AL itu lewat video. Dalam video itu disebutkkan Aipda AL sempat membandingkan gajinya dengan gaji Sertu A yang merupakan anggota TNI. Lantas kira-kira berapa gaji Aziz Lupi saat menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano Polres Purworejo?
Dilansir detikFinance, mengutip Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol:Kep/8/XI/2009 tentang Perubahan Buku Petunjuk Kapolri, Bhabinkamtibmas merupakan Bhayangkara pembina Kamtibnas. Kedudukan Bhabinkamtibmas minimal berpangkat Brigadir hingga Inspektur.
Berikut ini merupakan gaji pokok polisi untuk pangkat Brigadir hingga Inspektur menurut Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2019.
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 - Rp 4.032.600
Aipda sendiri merupakan singkatan dari pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2019 maka rentang gaji pokok Aipda AL sekitar Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015, dalam melaksanakan tugasnya, Bhabinkamtibmas dapat diberikan Rumah Dinas. Rumah Dinas tersebut merangkap sebagai kantor yang dilengkapi dengan fasilitas alat komunikasi.
Namun demikian, pengadaan Rumah Dinas Bhabinkamtibmas disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Polri.
Nah itulah, informasi mengenai perkiraan gaji Aipda AL.
(ams/ahr)