Tarif Air PDAM Kota Semarang untuk Rumah Tangga, November 2022

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 02 Nov 2022 14:41 WIB
Foto: thinkstock
Solo -

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal atau PDAM Kota Semarang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang. Berikut daftar tarif air PDAM Kota Semarang untuk pelanggan rumah tangga.

Dikutip dari Peraturan Walikota (Perwal) Semarang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tarif Air Minum pada Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang, tarif air minum adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan kepala daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang wajib dibayar oleh pelanggan.

Tarif air PDAM Kota Semarang ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan, golongan pelanggan, dan blok konsumsi, dihitung berdasarkan konsumsi air minum per meter kubik (m3).

Tagihan rekening air minum (RAM) PDAM Kota Semarang terdiri dari:

  • Biaya pemakaian air minum
  • Biaya pemeliharaan meter air
  • Biaya administrasi
  • Biaya lain-lain.

1. Biaya Pemakaian Air Minum

Biaya pemakaian air minum merupakan biaya atas pemakaian air yang ditagihkan kepada pelanggan selama sebulan, dari hasil pembacaan meter air pada persil pelanggan.

Jika meteran air tidak terbaca atau tidak terukur dengan baik, maka jumlah pemakaian air dihitung berdasarkan pemakaian rata-rata tiga bulan terakhir atau ditetapkan berdasarkan standar kebutuhan pemakaian rata-rata per orang per hari sebesar 150 liter dikalikan jumlah penghuni yang ada.

Dalam hal penggunaan air dalam sebulan kurang dari 10 m³, maka pelanggan dikenakan biaya pemakaian air minum sebesar 10 m³.

2. Biaya Pemeliharaan Meter Air

Biaya pemeliharaan meter air dibagi menjadi empat kategori, yaitu:

  • Diameter ½ inchi: Rp 9.500
  • Diameter ¾ inchi: Rp. 15.000
  • Diameter 1 - 1 ½ inchi: Rp 40.000
  • Diameter 2 inchi atau lebih: Rp 140.000.

3. Biaya administrasi

Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf c sebesar Rp. 7.000.

4. Biaya Lain-lain

Biaya lain-lain terdiri dari:

  • Angsuran sambung baru
  • Denda
  • Meterai
  • Retribusi kebersihan.

Daftar Tarif Air untuk Rumah Tangga

Kelompok I

1. Sosial Khusus: Rp 900 (10 m3), Rp 1.100 (11-20 m3), Rp 1.650 (21-30 m3), dan Rp 2.000 (30 m3 lebih)

2. Rumah Tangga 1: Rp 1.550 (10 m3), Rp 1.950 (11-20 m3), Rp 3.650 (21-30 m3), dan Rp 4.500 (30 m3 lebih)

3. Sosial Umum: Rp 1.700 (10 m3), Rp 1.800 (11-20 m3), Rp 1.900 (21-30 m3), dan Rp 2.000 (30 m3 lebih)

4. Rumah Tangga 2: Rp 2.170 (10 m3), Rp 2.950 (11-20 m3), Rp 4.150 (21-30 m3), dan Rp 5.250 (30 m3 lebih)

Kelompok II

1. Rumah Tangga 3: Rp 3.000 (10 m3), Rp 4.000 (11-20 m3), Rp 5.000 (21-30 m3), dan Rp 6.500 (30 m3 lebih)

2. Rumah Tangga 4: Rp 4.000 (10 m3), Rp 5.000 (11-20 m3), Rp 6.000 (21-30 m3), dan Rp 7.000 (30 m3 lebih)

Kelompok III

1. Rumah Tangga 5: Rp 5.000 (10 m3), Rp 6.000 (11-20 m3), Rp 7.500 (21-30 m3), dan Rp 8.500 (30 m3 lebih)



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"

(dil/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork