Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyurati manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS) terkait kasus yang akan potong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kemnaker meminta manajemen Waroeng SS membatalkan aturan tersebut.
Dikutip dari detikFinance, pemotongan gaji karyawan Waroeng SS akan dilakukan periode November dan Desember 2022 sebesar Rp 300 ribu/bulan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan per 1 November 2022 pihaknya telah mengeluarkan surat dan diberikan kepada manajemen Waroeng SS untuk membatalkan rencana pemotongan gaji karyawan penerima BSU. Surat itu dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Tanggal 1 November (2022) Pengawas Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan nota pemeriksaan yang isinya untuk membatalkan rencana pemotongan BSU. Sudah (diberikan ke manajemen Waroeng SS)," kata Anwar kepada detikcom, Rabu (2/11/2022).
Deadline 3 Hari
Selanjutnya pihak manajemen Waroeng SS diberi waktu tiga hari untuk membatalkan rencana tersebut. Sampai 3 November 2022 tidak ada kelanjutan, pimpinan perusahaan diundang untuk mendatangi Disnakertrans DIY.
"Kita beri waktu tiga hari, jadi besok Dirutnya diundang, yang ngundang Disnakertrans DIY, kita kan ada pengawas di Provinsi," imbuhnya.
Anwar menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnakertrans DIY usai mengetahui kabar pada Jumat (28/10) bahwa Waroeng SS mau potong gaji penerima BSU. Hal itu dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya.
"Sabtu dan Minggu kita mengumpulkan data dan informasi terkait dengan hal ini. Tanggal 31 Disnaker DIY telah melakukan pemeriksaan ke Waroeng SS," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Indah Anggoro Putri menyebut pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS). Pemeriksaan tersebut dilakukan menindaklanjuti kabar pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan manajemen restoran tersebut.
"Sekarang sedang diperiksa oleh pengawas dan itu di bawah koordinasi Dirjen Binwasnaker," kata Indah seperti dikutip dari detikFinance, Senin (31/10).
Selain dari Kemnaker, Disnakertrans DIY juga sudah turun tangan merespons kabar tersebut.
Simak video 'Menaker: 4 Juta Pekerja RI Sudah Terima BSU Senilai Rp 600 Ribu':
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/sip)