Buruh Pabrik di Brebes Kena PHK Tanpa Kompensasi, Perusahaan Buka Suara

Buruh Pabrik di Brebes Kena PHK Tanpa Kompensasi, Perusahaan Buka Suara

Imam Suripto - detikJateng
Rabu, 26 Okt 2022 18:09 WIB
Lokasi pabrik yang disebut PHK buruh sepihak kini berganti menjadi PT PT Mitra Emas Lestari.
Lokasi pabrik yang disebut PHK buruh sepihak kini berganti menjadi PT PT Mitra Emas Lestari. (Foto: Imam Suripto/detikJateng)
Brebes -

Para buruh pabrik di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menuntut kompensasi karena merasa diberhentikan sepihak. Menanggapi masalah tersebut, pihak perusahaan akhirnya buka suara.

Humas PT MMM (Mitra Mas Mulia) Yudi Hendra Jasper menuturkan tidak ada PHK karyawan di perusahaannya. Yang dialami para karyawan, kata dia, hanya pemutihan soal kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Itu bukan PHK, hanya pemutihan. Untuk karyawan tetap mendapatkan kebijakan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Sedangkan untuk karyawan kontrak tidak mendapatkan kebijakan kompensasi, tapi karyawan kontrak bisa minta di referensikan ke perusahaan yang baru," terang Yudi melalui pesan singkat, Rabu (26/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memerinci sebanyak 90 persen karyawan kontrak PT MMM lulus tes dan bekerja di perusahaan baru, yakni PT Mitra Emas Lestari (MEL). Sedangkan untuk karyawan tetap PT MMM 100 persen dinyatakan lolos tes dan masuk ke perusahaan baru, PT MEL.

"Karena PT MMM memohon ke pabrik baru (PT MEL) agar dibantu untuk semua karyawan lama bisa dipekerjakan di situ," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga mengklaim sudah memiliki data-data pendukung. Bahkan, pihaknya juga sudah menghadap Disnaker Kabupaten Brebes.

"Insya Allah pertemuan kedua nanti kami akan bawa berkas-berkas yang kita miliki yaitu karyawan tetap dan kontrak sesuai permintaan dari dinas," terangnya.

Sebelumnya, sejumlah buruh PT MMMM mengaku di-PHK sepihak karena pabrik mendadak tutup dengan alasan sepi orderan. Namun, tak lama di lokasi tersebut dibuka lagi dan digunakan PT MEL.

"Kami membantu para buruh agar mendapat kompensasi setelah di-PHK oleh perusahaan. Buruh yang dikeluarkan sama sekali tidak mendapat apa-apa," kata kuasa hukum buruh korban PHK, Ahmad Soleh, kepada wartawan di Brebes, Jumat (14/10).

"Pabrik kimia (PT MMM) ini mendadak tutup, tapi ironisnya, selang satu hari pabrik yang tutup mendadak itu kembali beroperasi dengan nama berbeda yaitu PT Mitra Emas Lestari. Sedangkan para buruh dari perusahaan lama tersebut tidak dipekerjakan kembali," jelas dia.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads