Pulau Pasir yang berada di sisi selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi rebutan. Masyarakat NTT menyatakan Pulau Pasir merupakan milik mereka sedangkan Australia mengklaim pulau itu bagian dari wilayahnya.
Mengutip detikFinance, Senin (24/10/2022), Australia mengklaim Pulau Pasir bernama kepulauan Ashmore dan Cartier. Pulau yang terletak di Samudera Hindia dan Laut Timor itu pernah didatangi Samuel Ashmore pada 11 Juni 1811 silam. Ashmore menjadi orang Eropa pertama yang menginjakkan kaki di sana.
Muncul dugaan Australia ingin menguasai sumber daya alam di kawasan Pulau Pasir. Sebab, Pulau Pasir mengandung 'harta karun' minyak dan gas yang potensial.
Kantor berita Antara menyebut beberapa kawasan seperti Laut Timor dan perairan di Pulau Pasir memiliki potensi gas bumi dan minyak yang jumlahnya mencapai 5 juta barel. Klaim sepihak terhadap gugusan Pulau Pasir ini diduga karena Australia ingin mendominasi minyak dan gas bumi di kawasan tersebut.
Hal ini dibuktikan usai MoU pada 1974, Australia langsung menggandeng kontraktor migas dari negaranya Woodside untuk meneliti kandungan minyak di kawasan tersebut. Kemudian memang menemukan potensi tersebut.
Pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor termasuk gugusan Pulau Pasir, Ferdi Tanoni, meminta pemerintah pusat untuk serius menangani masalah garis batas maritim di Pulau Pasir. Potensi di kawasan Pulau Pasir itu dinilai mampu mendukung perekonomian negara.
Dengan menguasai gugusan Pulau Pasir, Provinsi NTT berpeluang menambah pendapatan daerah dan negara mengingat potensi yang dimiliki sangat banyak. Pemerintah Australia harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan Pulau Pasir agar bisa dipertanggungjawabkan. Namun, bukti itu tak pernah ditunjukkan.
Klaim atas gugusan Pulau Pasir itu bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Convention on the Law of Sea atau UNCLOS 1982). Dalam konvensi ini dijelaskan bila jarak dua negara kurang dari 400 mil laut maka yang digunakan adalah median line atau garis tengah.
Pada kenyataannya jarak antara Australia, Timor Leste dan Indonesia kurang dari 400 mil, sehingga sepatutnya Indonesia mendapat hak yang sama di Laut Timor. Sebagai informasi, letak Pulau Pasir ada sekitar 320 km dari pantai barat laut Australia dan 170 km dari Pulau Rote (Roti) NTT, Indonesia.
Halaman selanjutnya profil Pulau Pasir...
(ams/apl)