Mapolsek Banyudono Boyolali terkena proyek jalan Tol Jogja-Solo. Alhasil, Mapolsek Boyolali akan dipindah ke lokasi baru.
"Kemarin (Senin, 10/10) kita sudah melaksanakan kegiatan penandatangan berita acara pelepasan aset lahan markas Polsek Banyudono kepada pihak PPK pengadaan tanah jalan tol," kata Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, kepada para wartawan Selasa (11/10/2022).
Kantor Mapolsek banyudono terkena proyek jalan Tol Jogja-Solo. Di lahan bekas kantor ini nantinya akan menjadi jalan keluar masuk jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait hal tersebut dari pihak Polres Boyolali ini juga mendapatkan penggantian nantinya berupa aset lahan dan bangunan untuk kantor Polsek Banyudono yang baru. Terkait hal ini Polres Boyolali sifatnya hanya menerima lahan pengganti dan bangunan Markas Polsek yang baru," ujar dia.
Menurut Asep, lahan pengganti untuk kantor Mapolsek Banyudono yang baru sudah ada. Rencananya, kantor yang baru akan berada di jalan Ngangkruk-Pengging, yaitu di wilayah Desa Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono.
Namun untuk kepindahannya, masih menunggu kantor baru tersebut selesai dibangun. Saat ini kantor Mapolsek Banyudono masih menempati kantor lama di jalan raya Semarang-Solo.
Mako Polsek Banyudono yang baru nanti akan menempati lahan seluas 1.923 meter persegi. Pihaknya berharap, pembangunan kantor Polsek Banyudono yang baru tersebut bisa dimulai tahun ini.
"Kita harapkan dilaksanakan tahun ini, biar cepet jadi bangunan Polsek-nya, kita bisa menempati dan bangunan Polsek yang lama bisa segera digunakan untuk proses pembangunan jalan tol," harap Asep.
Diwawancarai terpisah, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Djarot Sucahya mengatakan proses ganti kerugian Mapolsek Banyudono diwujudkan dalam bentuk ganti rugi tanah dan bangunan pengganti. Hal itu karena merupakan barang milik negara yang asetnya langsung ditangani Kementerian Keuangan.
"Karena merupakan barang milik negara, karena Polri itu lembaga yang langsung asetnya ditangani Kementerian Keuangan, jadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, ganti kerugian diwujudkan dalam bentuk ganti rugi tanah dan bangunan pengganti," jelasnya.
"Untuk merealisasikan hal tersebut karena proses perizinannya sudah dipenuhi, sehingga LMAN bisa mengucurkan anggaran biaya pembelian dan pembangunan bangunan pengganti. Yaitu melalui penitipan rekening ke kementerian atau lembaga. Yang mana rekening penitipan tersebut dikelola oleh PPK jalan tol untuk proses pencarian lahan pengganti dan pembangunannya," sambung dia.
Pembangunan gedung Mapolsek Banyudono yang baru akan dilaksanakan oleh BUJT jalan tol dengan menggunakan uang senilai uang ganti kerugiannya tersebut.
(aku/sip)