Kementerian Perhubungan memastikan akan segera memberlakukan peraturan mengenai perubahan tarif ojek online. Tarif baru ini rencananya akan mulai berlaku 10 September.
Pemberlakukan tarif baru ojol itu sudah beberapa kali ditunda. Namun kementerian akhirnya memastikan bahwa tarif baru itu segera diberlakukan.
"Tanggal 10 (September), 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip dari detikFinance, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, perubahan tarif itu menyesuaikan komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Dalam peraturan baru itu, Kemenhub membaginya dalam 3 zona, meliputi zona I di Jabodetabek, zona II di Sumatra, Bali dan Jawa selain Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun Jogja termasuk dalam penerapan zona II.
Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol di masing-masing zona.
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
(ahr/aku)