Nggak Jadi Besok! Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Nasional

Nggak Jadi Besok! Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Tim detikFinance - detikJateng
Minggu, 28 Agu 2022 19:08 WIB
Infografis daftar tarif ojek online (ojol) yang baru naik
Ojek online (Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal)
Solo -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Sebelumnya, kenaikan tarif ojol direncanakan mulai Senin 29 Agustus 2022.

Dilansir detikFinance, juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan penundaan kenaikan tarif ojol mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (28/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adita menjelaskan Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," papar Adita.

ADVERTISEMENT

Menurut Adita, Kemehub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," pungkas Adita.

Untuk diketahui, pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Maju-mundur Pemberlakuan Kenaikan Tarif Ojol

Awalnya kenaikan tarif baru ojol direncanakan berlaku pada 14 Agustus namun akhirnya diundur karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan peninjauan kembali.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan di sisa waktu ini pihaknya masih mendiskusikan kenaikan tarif ojol dengan operator, termasuk melakukan riset kepada masyarakat.

"Kan sampai tanggal 29, jadi saya lagi menugaskan Pak Dirjen Perhubungan Darat (Hendro Sugiatno), Mbak Dita (Juru Bicara Kemenhub) ketemu sama stakeholder, kita mendengarkan mereka, masyarakat terutama menjadi basis apa yang kita dengarkan," kata Budi Karya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (24/8).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk mengundur penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin. Padahal, sebelumnya jangka waktu yang ditetapkan ialah 10 hari.

"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8).




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads