Mulai besok Minggu (14/8), tarif baru ojek online (ojol) akan berlaku secara efektif di seluruh Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Jadi naik berapa tarifnya? Simak daftar lengkapnya di sini.
Untuk diketahui, Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Peraturan baru itu menggantikan aturan sebelumnya, KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022) lalu, dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru itu berlaku sejak ditetapkan pada Kamis (4/8) pekan lalu. Namun, Kementerian Perhubungan memberi waktu bagi para penyedia jasa ojol untuk melakukan penyesuaian dan pencantuman tarif baru di aplikasi mereka maksimal 10 hari. Artinya, hari terakhir ialah besok Minggu (14/8).
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro, dikutip dari detikFinance.
Hendro menambahkan, Biaya Langsung dan Tidak Langsung ini merupakan komponen biaya pembentuk tarif ojol. Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Berikut tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai besok Minggu (14/8).
Tarif Ojol Baru di 3 Zona:
Zona I
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Zona II
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek.
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
- Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).
Zona III
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
(dil/apl)