Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Klaten oleh pemerintah pusat dikeluhkan pemerintah desa (pemdes). Penetapan itu memunculkan masalah baru karena tidak ada koordinasi dengan pemerintah di daerah.
"LSD itu kurang koordinasinya antara kementerian (Agraria dan Tata Ruang) dengan pemerintah daerah. Justru menjadi rancu, muncul masalah baru karena investor yang mau masuk tidak jadi," kata Kepala Desa (Kades) Bolo Pleret, Kecamatan Juwiring, Catur Joko Nugroho kepada detikJateng usai sosialisasi LSD di aula RSPD Klaten, Kamis (21/7/2022).
Menurut Catur, zona lahan yang semula sudah kuning (bukan zona pertanian) di desa mendadak menjadi LSD dengan tanda arsir. LSD tersebut merupakan hasil foto satelit yang tidak ada koordinasi di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk LSD tidak ada koordinasi, langsung dari kayangan. Jangan semena-mena di atas menentukan dan di bawah akhirnya ada kebuntuan," papar Catur.
Di desanya, sebut Catur, bahkan ada lahan yang sudah ada bangunan masuk LSD. Pihaknya berharap ada verifikasi ulang sehingga tidak muncul persoalan baru.
"Kalau ada revisi harus ada persetujuan pemerintah desa. Ya harus ada revisi biar sinkron, katanya mau memudahkan investasi," imbuh Catur.
Sementara itu Kades Sekaran, Kecamatan Wonosari, Hery Tri Marjono mengatakan di desanya ada lokasi yang sudah berdiri bangunan dua pabrik tapi masuk LSD.
"Itu (dua pabrik) LSD semua. Kalau jadi lahan lestari yang menjamin siapa, seandainya ada pabrik dua dan bisa merekrut 100 orang dari desa saya, kan perekonomian terangkat," ungkap Hery di lokasi yang sama.
Menurut Hery, di desanya sebelum tahun 2021 masih kuning tapi sekarang LSD. Alasannya masih tanah produktif dan tidak dicatatkan pengeringan.
"Alasannya masih tanah produktif dan tidak dicatatkan pengeringan. Jadi berubah diarsir semua (tanda LSD di peta)," kata Hery.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
"Ini sosialisasi penjelasan teknis untuk verifikasi, setelah ini nanti hari Senin sampai Kamis pekan depan verifikasi dilakukan. Kementerian membuat SK dari citra satelit, tidak ke lapangan, jadi ada yang sudah ber-IMB, sudah pengeringan tidak tahu," kata Joko.
Di Klaten, terang Joko, dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XI1/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi di Klaten ada 30.276,98 hektare untuk LSD. Berdasarkan hasil verifikasi aktual penyelesaian LSD pada tanggal 5 April 2022 antara peta LSD dengan peta RTRW Kabupaten Klaten yang sudah sesuai 25.254,22 hektare.
"LSD yang luasannya sudah sesuai 25.254, 22 hektare dan yang belum sesuai seluas 5.022,76 hektare. Dari pengolahan data luasan LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Tanaman Pangan adalah seluas 1.286,64 hektare dan luasan total LSD yang masih perlu disepakati yaitu seluas 3.736,20 hektare," papar Joko.
Simak Video "Video: Mendes Yandri Susul Zulhas Tinjau Lokasi Peluncuran Kopdes Merah Putih"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/sip)