UGR 77 Bidang Tanah Kas Desa untuk Proyek Tol Jogja-Solo di Boyolali Rp 161 M

UGR 77 Bidang Tanah Kas Desa untuk Proyek Tol Jogja-Solo di Boyolali Rp 161 M

Jarmaji - detikJateng
Senin, 13 Jun 2022 17:33 WIB
Pembangunan jalan Tol Jogja-Solo di Boyolali.
Pembangunan jalan Tol Jogja-Solo di Boyolali. Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Uang ganti rugi (UGR) tanah kas desa (TKD) yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Kabupaten Boyolali telah disepakati. Total ada 77 bidang dengan total UGR mencapai Rp 161,9 miliar.

"Untuk pembebasan tanah kas desa untuk proyek jalan tol Yogya-Solo di Boyolali sudah selesai," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Boyolali, Insan Adi Asmono di kantornya, Senin (13/6/2022).

Dijelaskan Insan, TKD di Kabupaten Boyolali yang terkena proyek jalan tol Jogja-Solo sebanyak 77 bidang, dua di antaranya adalah Balai Desa. Yakni Balai Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono dan Balai Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.

Ke-77 bidang TKD itu milik delapan desa. Lokasi TKD di Kecamatan Banyudono dan Sawit. Delapan desa tersebut telah menyetujui besaran nilai UGR.

"Nilai UGR untuk tanah kas desa sudah teken. Total nilai UGR mencapai Rp 161.948.000.900," jelasnya.

Delapan desa yang TKD terdampak jalan Tol Jogja-Solo tersebut yakni, empat bidang milik Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono yang berlokasi di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono dengan luas 7.460 meter persegi. Kemudian 26 bidang TKD milik Desa Kuwiran dengan luas 36.559 meter persegi.

Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono terdapat 20 bidang TKD yang terdampak proyek tol ini dengan luas 43.500 meter persegi. Selanjutnya, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit lahan TKD yang keterjang tol sebanyak 11 bidang dengan luas 24.544 meter persegi.

Satu bidang TKD milik Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit juga terkena proyek strategis nasional ini. Luasnya 199 meter persegi. Lalu, sembilan bidang TKD Kateguhan, Kecamatan Sawit seluas 7.204 meter persegi. Kemudian dua bidang milik Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak yang berada di Desa Kuwiran dan Jembungan dengan luas 4.230 meter persegi.

Empat bidang TKD milik Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak dengan luas 5.972 meter persegi. Empat bidang tersebut masing-masing satu bidang di Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit. Satu bidang lagi di Jembungan, Kecamatan Banyudono serta dua bidang di Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit.




(rih/ahr)


Hide Ads