Sejak Januari-Mei 2022 sebanyak 66.906 peserta BPJS Kesehatan segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU/mandiri) di Magelang dan Temanggung menunggak membayar iuran. Total tunggakan mereka mencapai Rp 6 miliar.
"Iya (menunggak Rp 6 miliar dari Januari 2022 sampai Mei 2022). Kita sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya tele collecting, menelepon peserta yang menunggak agar membayar," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Ni Ketut Sri Budiani saat dimintai konfirmasi di sela media gathering di Magelang, Kamis (9/6/2022).
Sri menerangkan, ada program rencana pembayaran bertahap (Rehap). Program Rehap dilakukan dengan mencicil tunggakan.
"Kita juga ada program Rehap, pembayaran bertahap melalui program cicilan. Sehingga peserta ada keringanan untuk membayar dengan cara mencicil sesuai dengan yang dipilih. Ini khusus untuk tagihan di atas 3 bulan, jadi 4-24 bulan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendorong kalau peserta menunggak bisa dibayarkan oleh orang lain. Kami juga mendorong badan usaha milik negara (BUMN) atau BUMD atau lembaga hukum dengan CSR untuk membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu untuk membayar tunggakan tersebut," katanya.
Sri Budiani juga mengingatkan peserta jaminan kesehatan nasional-kartu sehat Indonesia sehat (JKN-KIS) melakukan skrining riwayat kesehatan. Hal tersebut untuk mengetahui potensi risiko empat penyakit kronis, yaitu diabetes melitus, ginjal kronik, hipertensi, dan jantung koroner.
Skrining riwayat kesehatan ini dapat secara mandiri melalui aplikasi mobile JKN, website, chat assistant JKN maupun datang langsung ke fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, BPJS Kesehatan Cabang Magelang Devi Andreastuty mengatakan total ada 66.906 peserta mandiri yang menunggak. Puluhan ribu peserta itu tersebar di Kabupaten Magelang, Temanggung, dan Kota Magelang.
"Tagihan sejak Januari 2022 sampai sekarang (Mei) yang belum terbayar. 66.906 peserta yang menunggak, yang belum dibayar nilainya Rp 6 miliar," kata Devi.
(ams/dil)