Menjelang hari raya Idul Adha, penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi dan kerbau di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah semakin meluas. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Brebes menyarankan agar pedagang hewan kurban menjual hewan kurban via online dan tidak membuka lapak di jalan-jalan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Brebes, Budi Santosa mengungkap sebaran PMK di Brebes hingga 2 Juni kemarin sudah menjangkau 13 kecamatan dari total 17 kecamatan. Jumlah hewan yang terkena PMK sudah mencapai 445 kasus.
"Sejak awal muncul kasus PMK pada 18 Mei sampai dengan 2 Juni, kasus di Brebes sudah mencapai 445 ekor sapi dan kerbau. Itu tersebar di 13 kecamatan. Masih ada 4 kecamatan yang belum terkena PMK," kata Budi Santosa, di kantornya, Jumat (3/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan mendekati Idul Adha ini belum ada tanda-tanda penurunan kasus PMK. Pihaknya pun mengusulkan penjualan hewan ternak dilakukan via online dan tidak di jalanan untuk mengantisipasi PMK meluas.
"Untuk penjualan hewan di lapak masih kita batasi, kita sampaikan edukasi pada pedagang, pelapak, supaya jangan dulu membuka lapak di jalan-jalan di mana pun. Baik di jalan maupun di lapangan. Penjualan supaya dilakukan secara online, medsos. Kan biasanya mereka punya grup WA atau lainnya," ujar Busan sapaannya.
Busan menyebut ternak yang akan dijadikan hewan kurban harus benar-benar sehat. Dia menyarankan sapi maupun kerbau yang terjangkit PMK parah agar tidak dijadikan hewan kurban.
"Kalau kami (Dinas Peternakan) itu lebih pada segi kelayakan kesehatan hewan, sedangkan sah tidaknya itu sudah diputuskan dengan fatwa MUI nomor 32 tahun 2022. Jadi nanti dikelompokan oleh petugas dokter hewan di sana, ini masuknya (PMK) berat apa ringan. Kalau PMK berat tidak sah untuk dijadikan kurban," ucapnya.
Dia memerinci hewan kurban kategori PMK berat memiliki ciri, jalannya pincang, kaki melepuh sampai kukunya mau lepas. Ciri lainnya yakni luka di mulut seperti sariawan sampai tidak bisa makan.
"Kalau (PMK) berat tidak boleh dijadikan hewan kurban. Contohnya jalannya pincang, kskinya lepuh sampai kukunya mau lepas. Biasanya kalau ada luka di mulut seperti sariawan sehingga tidak bisa makan dan badannya kurus," pungkasnya.
(ams/aku)