Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Daerah Istimewa Yogyakarta mengajukan pengunduran diri. CPNS itu mundur sebelum pemberkasan atau sebelum diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Jadi ada satu yang mundur. Waktu mundurnya pun saat sebelum pemberkasan. Jadi, kami bisa ajukan urutan di bawahnya ke Kemenpan RB untuk di-SK-kan," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani saat dihubungi detikJateng, Kamis (2/6/2022).
Amin mengatakan Pemda DIY tak perlu mengajukan proses seleksi ulang. Sebab, CPNS penggantinya akan diambil dari peserta di urutan di bawah yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu diajukan seleksi ulang. Karena terisi dari bawahnya," terang dia.
Amin menduga alasan sang CPNS yang mundur itu karena gaji yang tak sesuai dengan harapan.
"Kemungkinan karena itu (tidak sesuai bayangan gaji yang didapatkan). Detailnya saya lupa," katanya.
Dia menambahkan tak ada CPNS yang mundur setelah pemberkasan. Sebab pihaknya selalu menanyakan kepada CPNS saat proses pemberkasan ini tentang keputusannya menjadi ASN.
"Sudah mantap belum? Pasti kami tanyakan," terangnya.
(ams/ahr)